Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan, A. Baqi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa opsi tersebut sebagai upaya mempercepat pembangunan perekonomian masyarakat di daerah.
"Kami menilai sudah saatnya LKM dialihkan menjadi PT atau koperasi meski prosesnya membutuhkan persiapan dan jangka waktu," katanya.
Menurut dia, opsi LKM dibentuk menjadi koperasi atau PT bertujuan agar lembaga keuangan ini bisa dikelola oleh orang yang lebih profesional dan kompeten.
"Jika dana masyarakat dikelola secara baik dan benar maka hal itu dapat bermanfaat untuk membangun roda perekonomian masyarakat. Akan tetapi LKM akan lebih berkembang lagi jika beralih menjadi PT atau koperasi," katanya.
Ia mengatakan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, pemkab telah menggelar sosialisasi dengan pemateri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal.
"Kami telah memberikan pemahaman bagaimana cara membentuk badan hukum LKM dan perizinan badan hukum pada masyarakat," katanya.