"Jika pada beberapa bulan lalu ada 10 LKM, saat ini jumlahnya sudah mencapai 35 LKM," kata Ketua OJK Kanreg IV Jateng-DIY Santoso Wibowo di sela seminar peran industri jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional di Gumaya Tower Hotel Semarang, Selasa.
Menurut dia, 35 LKM tersebut tersebar di beberapa daerah di Jawa Tengah di antaranya berada di Magelang, Purwokerto, Solo, dan Wonogiri.
"Ke-35 LKM ini harus dicek dulu persyaratannya, di antaranya modal dan pembiayaan yang bermasalah harus dibersihkan dulu. Ada kriterianya, salah satunya perhitungan modal harus pas," katanya.
Pihaknya menyatakan, sudah meneliti persyaratan yang dipenuhi oleh 35 LKM tersebut. 10 di antaranya sudah lolos persyaratan, sedangkan Sebagian lagi sudah dikembalikan untuk dilengkapi persyaratan atau diminta memperbaiki kinerjanya agar bisa dikukuhkan.
"Rata-rata masalahnya di modal, perhitungan belum pas karena harus dikurangi dengan kerugian-kerugian yang diderita, kredit bermasalah juga harus dikurangi dulu," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, batas akhir pendaftaran tersebut akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2016. Jadi, waktu yang dibutuhkan tinggal satu bulan lagi.
"Kalau lebih dari 8 Januari ada LKM yang belum mendaftar tetapi masih beraktivitas sudah dianggap kegiatan ilegal. Meski demikian, mungkin akan ada ketentuan yang baru dari OJK untuk memundurkan waktunya," katanya.
Sementara itu, nantinya ada LKM yang diawasi oleh OJK dan ada yang diawasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM, yang membedakan di antara keduanya adalah wilayah pemasaran.
"Untuk LKM yang diawasi oleh OJK tidak boleh lintas kabupaten, sedangkan yang diawasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM bisa lintas kabupaten. Jadi untuk LKM yang nantinya diawasi oleh OJK dan sampai saat ini masih memiliki nasabah di luar kabupaten, kalau punya simpanan ya harus dikembalikan, kalau punya pinjaman ya harus dilunasi," katanya.