Menurut Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh di Demak, Selasa, hasil pencermatan anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tidak hanya menemukan calon pemilih yang meninggal, tapi ada pula pemilih yang diduga menderita sakit jiwa, pindah domisili, berstatus sebagai polisi dan nama ganda.
Untuk sementara, kata dia, pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) di DPT Pilkada Demak yang ditetapkan pada 2 Oktober 2015 sebanyak 761 pemilih.
Pencermatan DPT, kata dia, dilakukan setelah menerima daftar pemilih tersebut pada 5 Oktober 2015.
Adapun rinciannya, untuk pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 398 pemilih, sakit jiwa tiga orang, ganda 159 pemilih, pindah domisili 175 orang, berstatus polisi dua orang dan pemilih fiktif 14 orang.
Selain temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat, Panwas Demak juga menemukan pemilih yang dianggap memenuhi syarat namun belum tercatat sebagai pemilih di DPT yang baru saja ditetapkan oleh KPU Demak.