Temanggung (Antaranews Jateng) - Masyarakat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga sekarang belum berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon yang maju pada Pilkada 2018, kata Komisioner Panwaskab Temanggung, Setyono Amin.
Amin di Temanggung, Sabtu, mengatakan selama dalam tahapan kampanye ini terdapat 594 pelanggaran, sebanyak 593 berasal dari temuan panwas dan hanya satu laporan dari masyarakat yang masuk ke Panwaskab.
"Ada persoalan apa, kami sudah mencoba mengajak masyarakat lewat pengawasan partisipasi, jajaran pemda juga melakukan kerja aktif dalam rangka menyukseskan pilkada, tetapi terkait dengan laporan sampai hari ini kami baru menerima satu laporan resmi, artinya laporan yang kami register untuk selanjutnya kami tindaklanjuti," katanya.
Ia menuturkan tidak tahu apa yang terjadi, tetapi data dan faktanya seperti itu.
" Terkait dengan dugaan pelanggaran, masyarakat memang belum berperan aktif, artinya mungkin bisa memberi informasi tetapi kadang-kadang informasi itu kalau hanya secuil kami akan kesusahan, karena batas waktu kami menangani pelanggaran itu sangat cepat yakni selama 5 hari. Bayangkan 5 hari kami harus menemukan saksi, bukti, dan motif. Mungkin tidak kalau tidak ada peran masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan dari 594 pelangagran kampanye, didominasi pelanggaran administrasi, yakni soal alat peraga kampanye.
Kemudian yang terkait pidana ada dua, pertama terkait netralitas ASN yang bersumber dari sebuah pemberitaan di suatu harian lokal, setelah dilakukan penelusuran ternyata yang bersangkutan ternyata bukan berstatus sebagai ASN dan dari instansi induknya sudah dikeluarkan.
Ia mengatakan karena bukan ASN sudah ditindak sesuai dengan aturan internal mereka, bukan berdasarkan ketentuan UU Pilkada.
Kedua, terkait dengan politik uang, tetapi hal ini masih progres jadi belum bisa kami beberkan. Kami telah memanggil 8 saksi untuk diminta keterangannya," katanya.