Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, bersama tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 248 bungkus atau 4.560 batang rokok tanpa dilekati pita cukai ketika menggelar razia rokok ilegal, Senin.
Menurut Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil melalui Kasi Penegak Perda Purnomo di Kudus, Senin, dalam melakukan razia rokok ilegal tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari bagian hukum Setda Kudus, TNI, Polres, Kesbangpolinmas dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Operasi gabungan hari ini (14/9), kata dia, meliputi Desa Berugenjang dan Terangmas, Kecamatan Undaan.
Dalam operasi tersebut, lanjut dia, tim gabungan sekadar memeriksa setiap toko atau warung yang buka, kemudian ketika sampai di salah satu toko yang ada di Desa Berugenjang petugas menemukan 31 bungkus rokok dari empat merek, meliputi dukun, fel super, elang dan gress.
Dari lokasi tersebut, kata dia, tim gabungan akhirnya mengamankan 31 bks rokok ilegal atau sebanyak 534 batang.
Kemudian, kata dia, tim gabungan kembali menyisir ke sejumlah warung maupun toko dan hasilnya menemukan rokok ilegal sebanyak 217 bungkus atau 4.026 batang dari tujuh merek.
Ketujuh merek tersebut, yakni dukun, fel super, gagak hitam, gress, gaul dan surya 14.
Berita Terkait
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Pemkot Pekalongan selenggarakan pelatihan tata boga untuk buruh rokok
Jumat, 22 Maret 2024 10:24 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Pembangunan gudang produksi rokok SIHT Kudus ditargetkan mulai April
Sabtu, 2 Maret 2024 6:25 Wib
Pemkab Demak ajak masyarakat perangi rokok ilegal
Kamis, 29 Februari 2024 8:30 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Kejari Boyolali musnahkan barang bukti ratusan bal rokok ilegal miliaran rupiah
Kamis, 22 Februari 2024 15:22 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib