Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, bersama tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 248 bungkus atau 4.560 batang rokok tanpa dilekati pita cukai ketika menggelar razia rokok ilegal, Senin.
Menurut Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil melalui Kasi Penegak Perda Purnomo di Kudus, Senin, dalam melakukan razia rokok ilegal tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari bagian hukum Setda Kudus, TNI, Polres, Kesbangpolinmas dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Operasi gabungan hari ini (14/9), kata dia, meliputi Desa Berugenjang dan Terangmas, Kecamatan Undaan.
Dalam operasi tersebut, lanjut dia, tim gabungan sekadar memeriksa setiap toko atau warung yang buka, kemudian ketika sampai di salah satu toko yang ada di Desa Berugenjang petugas menemukan 31 bungkus rokok dari empat merek, meliputi dukun, fel super, elang dan gress.
Dari lokasi tersebut, kata dia, tim gabungan akhirnya mengamankan 31 bks rokok ilegal atau sebanyak 534 batang.
Kemudian, kata dia, tim gabungan kembali menyisir ke sejumlah warung maupun toko dan hasilnya menemukan rokok ilegal sebanyak 217 bungkus atau 4.026 batang dari tujuh merek.
Ketujuh merek tersebut, yakni dukun, fel super, gagak hitam, gress, gaul dan surya 14.
Berita Terkait
APTI khawatirkan RPMK soal kemasan polos rokok tekan industri tembakau
Kamis, 14 November 2024 22:05 Wib
Pengamat kebijakan publik kritik aturan kemasan rokok polos
Kamis, 14 November 2024 21:40 Wib
Pemkab Kudus salurkan BLT buruh rokok senilai Rp13,73 miliar
Sabtu, 9 November 2024 16:54 Wib
BPJAMSOSTEK bayarkan santunan jaminan kematian keluarga pekerja rokok
Sabtu, 9 November 2024 5:18 Wib
Pemkab Batang masif lakukan razia peredaran rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 16:14 Wib
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
Kudus kembali salurkan BLT buruh rokok awal November
Jumat, 1 November 2024 7:37 Wib
Sejarah relasi kretek pada masa kemerdekaan perlu dibukukan
Jumat, 25 Oktober 2024 22:40 Wib