Warga Jepara Tuntut Kompensasi SUTT Dinaikkan
Untuk menuntut kenaikan kompensasi tersebut, ratusan warga Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Jumat, menggelar aksi unjuk rasa di perempatan Desa Kaliaman yang merupakan jalur menuju ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B, Jepara,
Perwakilan warga Desa Kaliaman Jasman di Jepara, Jumat, mengatakan tuntutan atas aksi kali ini terkait harga kompensasi tanah serta tanaman yang dilalui kabel SUTT dinaikkan.
Sebelumnya, kata dia, PLN menjanjikan kompensasi tanah senilai Rp65.000 per meter persegi, kenyataannya hanya dibayar Rp6.500 per meter per segi.
Sementara nilai tanaman, lanjut dia, harus disesuaikan dengan harga saat ini karena tanaman sebelumnya masih kecil, kini sudah tumbuh besar.
Hanya saja, lanjut dia, tuntutan warga tersebut hingga sekarang tidak mendapatkan respons.
Menanggapi tuntutan warga, Manajer Komunikasi dan Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Surabaya Heri Zulkarnain mengatakan, tuntutan warga tidak bisa dikabulkan begitu saja mengingat kompensasinya harus disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Harga kompensasi tanah, lanjut dia, ditentukan sebesar 10 persen dari NJOP, sedangkan harga tanaman ditaksir dan ditentukan oleh Dinas Perkebunan setempat.
"Selama tuntutan warga sesuai ketentuan, tentunya akan dipenuhi," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dia mempersilakan masyarakat menempuh proses jalur hukum.
Perwakilan warga Desa Kaliaman Jasman di Jepara, Jumat, mengatakan tuntutan atas aksi kali ini terkait harga kompensasi tanah serta tanaman yang dilalui kabel SUTT dinaikkan.
Sebelumnya, kata dia, PLN menjanjikan kompensasi tanah senilai Rp65.000 per meter persegi, kenyataannya hanya dibayar Rp6.500 per meter per segi.
Sementara nilai tanaman, lanjut dia, harus disesuaikan dengan harga saat ini karena tanaman sebelumnya masih kecil, kini sudah tumbuh besar.
Hanya saja, lanjut dia, tuntutan warga tersebut hingga sekarang tidak mendapatkan respons.
Menanggapi tuntutan warga, Manajer Komunikasi dan Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Surabaya Heri Zulkarnain mengatakan, tuntutan warga tidak bisa dikabulkan begitu saja mengingat kompensasinya harus disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Harga kompensasi tanah, lanjut dia, ditentukan sebesar 10 persen dari NJOP, sedangkan harga tanaman ditaksir dan ditentukan oleh Dinas Perkebunan setempat.
"Selama tuntutan warga sesuai ketentuan, tentunya akan dipenuhi," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dia mempersilakan masyarakat menempuh proses jalur hukum.