Kepolisian Didesak Ungkap di Balik Tewasnya Angeline
"Saya harapkan polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tewasnya Angeline, sehingga nantinya semua pelakunya terungkap. Saat ini baru seorang yang ditetapkan menjadi tersangka, mungkin saja ada yang lain belum terungkap," katanya seusai memediasi kasus kisruh antara pengelola Garuda Wisnu Kencana dengan Plaza Amata di Denpasar, Rabu.
Peristiwa kematian tragis Angeline perlu penyelidikan mendalam guna mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar di kawasan Sanur itu.
"Ini harus dilakukan secara tuntas penyelidikanya, sehingga tabir tewasnya Angeline bisa terungkap, dan pembunuhnya agar dihukum seberat-beratnya," katanya.
Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu, Bali, Valerian Libert Wangge SH mengatakan kekerasan seksual hingga kematian keji yang dialami Angeline telah membuka kesadaran semua pihak bahwa pelaku tindak kejahatan itu harus dihukum mati.
"Kematian Angeline menjadi pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar pelakunya dihukum mati. Kami mendesak pemerintah dan DPR-RI merevisi UU itu," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Bali juga menyampaikan hal serupa saat melayat jenazah Angeline di ruang forensik RSUP Sanglah, Selasa (16/6).
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menegaskan, pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah pusat untuk melakukan revisi UU Perlindungan Anak.
Ia mengatakan, selain memberikan hukuman berat terhadap pelaku, juga untuk memastikan adanya jaminan hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual maupun pembunuhan.
Peristiwa kematian tragis Angeline perlu penyelidikan mendalam guna mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar di kawasan Sanur itu.
"Ini harus dilakukan secara tuntas penyelidikanya, sehingga tabir tewasnya Angeline bisa terungkap, dan pembunuhnya agar dihukum seberat-beratnya," katanya.
Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu, Bali, Valerian Libert Wangge SH mengatakan kekerasan seksual hingga kematian keji yang dialami Angeline telah membuka kesadaran semua pihak bahwa pelaku tindak kejahatan itu harus dihukum mati.
"Kematian Angeline menjadi pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar pelakunya dihukum mati. Kami mendesak pemerintah dan DPR-RI merevisi UU itu," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Bali juga menyampaikan hal serupa saat melayat jenazah Angeline di ruang forensik RSUP Sanglah, Selasa (16/6).
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menegaskan, pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah pusat untuk melakukan revisi UU Perlindungan Anak.
Ia mengatakan, selain memberikan hukuman berat terhadap pelaku, juga untuk memastikan adanya jaminan hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual maupun pembunuhan.