"Pendirian rumah ibadah masih menjadi sumber sengketa di antara umat beragama hingga kini, sehingga masalah ini perlu diatur," ujar Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan masalah pendirian rumah ibadah yang akan diatur pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) direncanakan untuk meredam perselisihan warga dengan menetapkan langkah pengelolaan yang jelas.
Selama ini aturan tersebut masih berada di bawah peraturan bersama menteri, namun menurut dia, hal ini perlu dievaluasi agar dapat disesuaikan atau disempurnakan dengan kebutuhan masyarakat kini.
Selain itu, rancangan peraturan tersebut juga akan memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat, katanya menambahkan.
"Bila tidak dibuat kontrak bersama potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar, sehingga ini pun juga perlu diatur," ucapnya.
Ia berencana mempertimbangkan cara-cara yang baik dalam melakukan penyiaran agama, karena kegiatan ini dinilai masih kerap dilakukan dengan kegiatan yang salah.
Kementerian Agama sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama guna meningkatkan pelayanan negara untuk menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
HUT Ke-54 UIN Walisongo, Menag: Merawat kerukunan itu penting
Kamis, 4 April 2024 14:26 Wib
Pemerintah tetapkan awal Ramadhan jatuh pada Selasa 12 Maret 2024
Minggu, 10 Maret 2024 20:01 Wib
Hasil suara pilpres di TPS Ketum PBNU dan Menag mencoblos
Rabu, 14 Februari 2024 15:41 Wib
Menteri Agama sebut perbedaan pilihan politik tak perlu lagi diperdebatkan
Rabu, 14 Februari 2024 13:49 Wib
TPS tempat Ketum PBNU dan Menag mencoblos ramai didatangi pemilih
Rabu, 14 Februari 2024 9:50 Wib
Hari Pers Nasional, Menag: Terus cerahkan dan perkuat kohesi umat
Jumat, 9 Februari 2024 17:12 Wib
Rakernas 2024, Menag minta perkuat pelibatan umat dalam Program Keagamaan
Senin, 5 Februari 2024 14:19 Wib
61 persen jamaah calon haji telah periksa kesehatan
Minggu, 4 Februari 2024 8:00 Wib