"Sebetulnya pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari tahun ini, tetapi hingga saat ini belum ada satupun yang mendaftar kepada kami," kata Ketua OJK Kantor Regional IV Jateng-DIY Santoso Wibowo di Semarang, Rabu.
Dia menjelaskan pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2015 sehingga diharapkan pihak LKM segera melengkapi persyaratan untuk melakukan pendaftaran, sedangkan untuk pengawasan mulai 1 Februari 2016.
"Prediksi kami mungkin LKM akan mendaftar mulai semester dua mendatang, karena kondisi ini juga terjadi di kantor regional OJK yang lain," katanya.
LKM bisa diawasi oleh OJK maupun pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM. Oleh karena itu, LKM tidak harus mendaftarkan diri ke OJK tetapi bisa langsung ke Dinas Koperasi dan UKM pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan pengawasan LKM oleh OJK hanya bersifat sementara karena ke depan pengawasan akan dilakukan langsung oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Meski demikian, pihaknya masih memastikan kesiapan dari pemerintah untuk melakukan pengawasan tersebut.
Ia mengharapkan pada masa mendatang, pemerintah membentuk divisi khusus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap LKM.
"Pengawasan tersebut akan lebih pas dilakukan oleh pemda kabupaten/kota karena karakteristik setiap daerah tidak sama dan yang paling paham kondisi ini adalah pemda setempat," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya pengawasan tersebut, LKM yang sebelumnya memiliki pangsa pasar hingga lintas kabupaten maka ke depan tidak lagi demikian.
"Seluruh LKM yang ada di masing-masing wilayah kabupaten/kota harus menyesuaikan wilayah kerjanya, yaitu tidak boleh keluar dari wilayah di mana LKM tersebut berada," katanya.