Pihak LP Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Sabtu, menjelaskan bahwa surat resmi penolakan grasi tersebut diserahkan langsung pada Jumat (23/1) oleh staf Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di lapas setempat.
Staf Panitera PN Denpasar, Rudi S, yang membawa surat tersebut menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Andrew Chan sendiri.
"Tidak ada tanggapan apa-apa dari dia (Andrew Chan)," kata Rudi.
Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 9/10 Tahun 2015 terkait penolakan grasi Andrew Chan pada Kamis (22/1).
Penasihat hukum narapidana kelahiran tahun 1984 itu yakni Todung Mulya Lubis pada 2011 mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Namun kini pengacara tersebut kembali berencana mengajukan PK untuk kedua kalinya untuk Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menjelang pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo juga menolak permohonan grasi Myuran Sukumaran, rekan Andrew dalam komplotan "Bali Nine".