"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat terkait bagaimana langkah kami selanjutnya," kata Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni di Purbalingga, Jumat.
Menurut dia, KPU Purbalingga akan memasuki tahapan pilkada pada bulan November 2014 berupa pembentukan badan penyelenggara.
Akan tetapi, kata dia, berbagai regulasi terkait Pilkada Purbalingga 2015 sudah disiapkan termasuk anggaran telah sampai tingkat pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Purbalingga.
"Kami masih menunggu regulasi lebih lanjut karena ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Administrasi Pemerintah. Dua undang-undang itu harus ditetapkan dulu karena mengikuti Undang-Undang Pilkada, apalagi pembahasan dua undang-undang itu nanti habis Shalat Jumat, kita tunggu seperti apa, nanti mungkin peraturan yang lain menyusul," katanya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa KPU siap melaksanakan apapun keputusannya dan menjalankan regulasi yang ada karena hal itu merupakan kehendak rakyat dan DPR merupakan wakil rakyat.
Oleh karena itu, dia mengharapkan segera adanya peraturan pendamping pascapenetapan UU Pilkada.