"Untuk pelaku harus dikenakan dengan pasal berlapis karena kejahatan yang dilakukan merupakan bentuk kejahatan luar biasa," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Antara, Selasa siang.
Menurut dia, harus ada pasal tunggal terkait pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Kemudian, lanjut kata dia, pelaku juga harus dikenai pasal lain terkait penculikan dan mutilasi serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban mereka.
Polres Kabupaten Siak berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan mutilasi yang memakan tujuh korban yang sebagian besar bocah berusia 5,5 tahun hingga sepuluh tahun.
Empat orang menjadi tersangka, tiga di antaranya laki-laki yakni MD (19), DP (17), dan S (26). Sementara seorang lagi wanita berusia 19 tahun berinisial DD, warga Perawang, Kabupaten Siak.
Keempat pelaku mengaku membunuh tujuh korban sejak tahun 2013 dan terus berlanjut hingga pertengahan 2014.
"Ini merupakan kasus luar bias dan pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang juga luar biasa," kata Arist.
Menurut Arist, polisi harus mempu menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. "..,dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara bahkan hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan teramat luar biasa," kata dia.
Berita Terkait
Kemenag-KPA Banyumas sepakat tanggulangi HIV/AIDS di Banyumas
Selasa, 22 Oktober 2024 12:55 Wib
Wabup Wonosobo: Penanggulangan AIDS butuh kolaborasi berbagai pihak
Jumat, 6 Oktober 2023 6:54 Wib
KPA gandeng Disdik sosialisasikan HIV/Aids
Sabtu, 16 Februari 2019 19:34 Wib
KPA Purbalingga kampanye pencegahan HIV/AIDS
Sabtu, 1 Desember 2018 14:43 Wib
KPA Tangerang Mendata 40 Wanita Positif HIV/AIDS
Sabtu, 17 Desember 2016 12:23 Wib
Ketua KPA Kunjungi Anak Korban Penganiayaan Oknum Brimob
Jumat, 24 Juli 2015 5:48 Wib
KPA Deklarasikan Almarhum Engeline Sebagai Ikon Anti Kekerasan Kepada Anak
Sabtu, 20 Juni 2015 14:52 Wib
KPA: Temuan HIV/AIDS di Jateng 9.393 Kasus
Kamis, 11 September 2014 22:09 Wib