Sejumlah keluhan dari puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Bisa Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Semarang tersebut disampaikan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) daerah setempat di Semarang, Jumat.

Puluhan buruh perempuan tersebut berasal dari 16 perusahaan dan aksi mereka sebagai bagian dari cara untuk memperingati Hari Ibu, 22 Desember.

Aris Triningsih, buruh dari PT SAI Apparel Semarang mengaku di tempat kerjanya buruh tidak mendapatkan cuti haid, tidak ada transportasi malam hari untuk buruh yang kerja pada shift malam, tidak ada istirahat pada "over time", dan perpanjangan waktu kerja tidak dibayar.

Hal sama juga diakui Sri Sulastri, buruh dari Kencana Lebel Industri yang mengeluhkan cuti haid yang juga tidak ada dan ibu hamil masih diterapkan tiga shift, yakni kerja pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIB, pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB, dan pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

"Izin separoh hari kerja karena sakit, juga susah kecuali sudah 'kejet-kejet (parah)'. Tidak hanya itu, untuk upah lembur yang harusnya dibayarkan dua kali dari upah tapi hanya dibayar satu setengah kali dari upah. Begitu juga lembur pada tanggal merah yang seharusnya tiga kali upah hanya dibayarkan satu setengah kali upah," katanya.

Dalam kesempatan sama Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Semarang Ekwan Priyanto mengatakan bahwa seluruh keluhan dari para buruh tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengawasan ke perusahaan terkait.

"Jika kemudian ditemukan ada pelanggaran pidana, maka akan diproses sesuai alurnya. Kami akan terus melakukan pengawasan," kata Ekwan.

Para buruh perempuan tersebut melakukan aksi damai, setelah beraudiensi dengan pejabat Disnakertrans Kota Semarang, perwakilan mereka juga sempat melakukan orasi sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024