Pihaknya mengusulkan delapan napi, tetapi tujuh orang di antaranya terima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Boyolali, Darmawan, di Boyolali, Kamis.
Namun, kata dia, satu orang binaannya yang diusulkan gagal menerima remisi atau pengurangan hukuman, karena dia kasusnya tindak pidana khusus.
Ia menjelaskan, dari tujuh orang binaannya yang menerima remisi tersebut, lima orang di antaranya mendapat pengurangan hukuman selama dua bulan, dan sisanya masing-masing tiga bulan.
Tujuh orang binaannya yang diusulkan tersebut, kata dia, dinilai sudah masuk dalam persyaratan, antara lain mereka sudah menjalani hukuman selama enam bulan atau sepertiga total hukumannya.
Namun, kata dia, dari ketujuh orang binaannya tersebut tidak sampai hingga bebas setelah dikurangi hukumannya pada Hari Kemerdekaan RI tahun ini.
Ia menjelaskan, pada acara memberian remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan R I itu, dialkukan langsung oleh Bupati Boyolali Seno Samodro, setelah upacara bendera detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI.
Menyinggung soal remisi bersamaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, kata dia, pihaknya telah mengajukan sebanyak delapan orang binaanya uamh memenuhi persyaratan, tetapi hal itu hingga sekarang belum ada jawabannya.
Ia menjelaskan, jumlah penghuni Rutan Boyolali, hingga sekarang adan sebanyak 130 orang, dan 40 orang di antaranya statusnya narapidana, sedangkan sisanya tahanan.
Menurut dia, dari jumlah penghuni Rutan tersebut lima orang di antaranya tahanan perempuan dan tiga anak di bawah umur. Tahanan anak di bawah umur diberdayakan mengikuti latihan di Balai Latihan Kerja, di kota ini.
Tujuh Narapidana di Boyolali Terima Remisi
Kamis, 16 Agustus 2012 21:09 WIB
Ilustrasi (antarafoto.com)
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2026