Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Rekonsiliasi Data Perlindungan Tenaga Kerja Proyek/Jasa Konstruksi di Kabupaten Demak sebagai upaya memperkuat implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor konstruksi, Selasa.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait guna memastikan kesesuaian data proyek konstruksi yang sedang berjalan serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja pada setiap proyek pembangunan.
Melalui rekonsiliasi data, diharapkan seluruh pekerja proyek konstruksi dapat terdata dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja konstruksi.
Farah mengingatkan kembali kepada para perusahaan pada sektor jasa konstruksi agar mendaftarkan para tenaga kerjanya, baik Perusahaan dalam skala besar maupun kecil.
“Karena perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan. Harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas,” ucapnya.
Menurutnya, pendaftaran karyawan dari Perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya.
“Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi. Makanya kami ingin mengingatkan hal ini, bagaimana pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelasnya.
Farah menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” pungkasnya.