Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memperkuat sinergi sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2026 kepada masyarakat.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah tempat," katanya.

Menurut dia, langkah pembinaan dan imbauan kepada pelaku usaha juga telah dilakukan secara persuasif, namun jika pelanggaran masih ditemukan secara berulang maka tindakan tegas akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu perhatian pemerintah, kata dia, adalah masih adanya laporan terkait penjualan rokok ilegal di sejumlah warung yang beroperasi selama 24 jam.

Pemkot Pekalongan, kata dia, saat ini mengedepankan surat peringatan sebagai bentuk pembinaan awal.

"Namun apabila tetap membandel maka penutupan usaha hingga pencabutan izin dapat menjadi langkah lanjutan," katanya.

Ia mengatakan hal yang paling penting dalam menekan peredaran rokok ilegal adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai.

"Karena dari sisi pendapatan daerah, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak yang dapat mendukung pembangunan daerah. Rokok ilegal juga dinilai berisiko dari sisi kesehatan karena tidak mencantumkan informasi standar kadar tar dan nikotin serta tidak diketahui proses produksinya," katanya.

Baca juga: Sindikat produsen cukai palsu di Jepara dan Semarang terungkap, negara rugi Rp570 miliar