Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus, Jawa Tengah, Sam'ani Intakoris menyambut positif pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun, karena kebijakan tersebut dapat membantu anak lebih fokus belajar serta mengurangi dampak negatif penggunaan medsos.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak," ujarnya ketika dimintai tanggapannya soal pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Kudus, Selasa.
Ia berharap anak-anak nantinya semakin konsentrasi belajar untuk mempersiapkan diri menjadi generasi emas pada tahun 2045.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan menambahkan penggunaan media sosial oleh anak-anak memang perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, anak-anak rentan menjadi korban berbagai kejahatan digital.
"Usia anak-anak memang mengkhawatirkan jika dibiarkan bermain media sosial, karena rawan menjadi korban scamming atau penipuan maupun sasaran predator seksual," ujarnya.
Pihaknya juga menyambut baik adanya pembatasan tersebut agar anak-anak tetap fokus pada pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka.
Apabila petunjuk teknis terkait aturan tersebut telah diterbitkan, kata dia, Diskominfo Kudus siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggandeng Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus serta pihak sekolah agar informasi tersebut dapat tersampaikan kepada para siswa.
Sementara itu Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus Moh. Zubaedi mengatakan hingga saat ini petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kebijakan tersebut belum diterima di daerah.
"Petunjuk teknis dari Komdigi memang belum sampai di daerah, sehingga tindak lanjutnya juga masih menunggu surat edaran dari pusat," ujarnya.
Meski demikian secara pribadi ia mendukung kebijakan tersebut karena dinilai memiliki tujuan baik dalam menyiapkan generasi muda yang berkualitas.
Ia juga mengingatkan generasi muda agar menggunakan media sosial secara bijak dan positif. Menurutnya, media sosial ibarat pedang bermata dua yang dapat memberikan manfaat sekaligus dampak negatif.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut akun anak pada platform media sosial berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan lainnya, akan dinonaktifkan guna melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, serta potensi kecanduan.
Baca juga: Polresta Banyumas mediasi kasus dugaan pemukulan seorang anak yang viral di medsos