
JPPA dukung pembatasan medsos untuk anak hindari kasus pelecehan

Kudus (ANTARA) - Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendukung penuh diberlakukannya pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun, karena banyak kasus pelecehan seksual bermula dari medsos.
"Banyak kasus anak yang kami tangani, awalnya dari media sosial. Setelah berkenalan, kemudian berlanjut hingga ke arah seksualitas hingga berdampak terjadinya kehamilan meskipun korbannya masih anak usia SMP," kata Ketua JPPA Kudus Noor Haniah dimintai tanggapannya soal pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Kudus, Sabtu.
Ia juga menyebutkan kasus yang ditangani tidak hanya melibatkan anak usia SMP, bahkan ada pula yang masih usia SD. Korbannya warga luar kota, sedangkan pelecehan seksualnya terjadi di Kabupaten Kudus.
Modusnya, kata dia, memang bermacam-macam, mulai dari perkenalan lewat media sosial kemudian muncul ancaman setelah pelakunya mendapatkan video syur korban sebagai alat untuk mengancam korbannya.
"Sehingga apapun permintaan pelaku, termasuk bersetubuh dengan ancaman akan disebar ke teman-teman sekolahnya. Satu sisi media sosial memang memiliki manfaat, tetapi manfaat negatifnya juga banyak sehingga harus bijak menggunakannya," ujarnya.
Kasus perempuan dan anak yang ditangani selama 2025 yang berjumlah 31 kasus, kata dia, sekitar 10-15 persen kasus di antaranya merupakan kasus yang berawal dari perkenalan di medsos hingga berujung terjadinya kasus pelecehan seksual, hingga ada anak usia 13 hingga 14 tahun harus melahirkan.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, menurut dia, tepat kiranya dibuatkan aturan yang membatasi anak memiliki media sosial, karena usia mereka juga belum siap membedakan mana yang baik dan kurang baik.
"Bahkan, banyak pelaku pelecehan seksual sulit dilacak keberadaannya karena akun mereka mayoritas anonim dengan foto profil palsu dan nama samaran," ujarnya.
Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, maka JPPA Kudus siap ketika nanti dilibatkan dalam tindak lanjutnya di daerah.
"Hal ini perlu dibahas bersama dengan melibatkan banyak pihak terkait, untuk tindak lanjut di daerah untuk mempersiapkan masa depan anak yang lebih baik. Harapannya tentu kasus pelecehan seksual di Kabupaten Kudus bisa ditekan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan mengakui hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kebijakan tersebut.
"Kalaupun sudah ada, tentunya kami siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar. Dengan pembatasan tersebut tentunya anak-anak juga bisa lebih fokus pada pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka," ujarnya.
Apalagi, kata dia, penggunaan media sosial untuk usia anak memang mengkhawatirkan, karena rawan menjadi korban scamming atau penipuan maupun sasaran predator seksual.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan surat edaran terkait pemberlakuan aturan soal pembatasan medsos untuk anak.
"Upaya membentengi anak dari ancaman kekerasan, baik fisik maupun seksual, terus dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai program yang dijalankan setiap tahunnya. Karena perlindungan anak menjadi salah satu prioritas utama," ujarnya.
Berbagai langkah konkret, kata dia, telah dilakukan, mulai dari program pengendalian perempuan, ibu, dan anak, hingga pembentukan forum anak sebagai wadah partisipasi generasi muda. Termasuk pemberdayaan perempuan juga terus ditingkatkan guna memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan.
Forum anak juga turut dilibatkan dalam memberikan edukasi kepada sesama anak, termasuk dalam penggunaan media sosial secara bijak. Anak-anak didorong untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Baca juga: Kudus pertahankan 30.264 pekerja rentan terdaftar BPJAMSOSTEK
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
