Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemangkon menyelesaikan kasus pencurian gabah di Desa Sumilir, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) setelah korban dan pelaku sepakat berdamai dalam proses mediasi.
“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan dialog, mediasi, dan penyelesaian damai yang melibatkan pelaku, korban, serta perangkat desa sebagai unsur masyarakat,” kata Kepala Polsek Kemangkon Ajun Komisaris Polisi Heri Iskandar di Kemangkon, Purbalingga, Kamis.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut difasilitasi oleh Polsek Kemangkon menyusul peristiwa pencurian yang terjadi di Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kamis (26/2) dini hari.
Dalam hal ini, pelaku berinisial MS (39), warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, kedapatan mencuri dua karung gabah setara 70 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp980 ribu di halaman Masjid An-Nur, Desa Sumilir, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban atas nama Sukedi (57) yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polsek Kemangkon.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan dalam pertemuan mediasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Selain itu, pelaku juga bersedia mengganti kerugian korban atas dua karung gabah yang dicuri.
Sementara itu, korban menyatakan tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke proses hukum dan telah memaafkan pelaku.
“Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan perangkat desa serta kepolisian,” katanya.
Ia mengatakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain korban tidak ingin membuat laporan resmi, pelaku belum pernah terlibat tindak pidana, serta motif pencurian karena pelaku kesulitan ekonomi dan memiliki kewajiban membayar utang setiap hari Selasa..
“Semoga melalui pendekatan restorative justice yang dilakukan bisa menciptakan keadilan bagi korban dan pelaku bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata AKP Heri
Polisi selesaikan kasus pencurian gabah di Purbalingga lewat RJ setelah korban dan pelaku berdamai
Kamis, 26 Februari 2026 21:31 WIB
Petugas Kepolisian Sektor Kemangkon memfasilitasi proses mediasi melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus pencurian gabah yang terjadi di Desa Sumilir, Kacamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (26/2/2026). ANTARA/HO-Polsek Kemangkon
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaga harga stabil, Bulog beli 30 ton gabah dari sawah terdampak banjir di Jateng
27 February 2026 15:39 WIB
Perum Bulog Magelang serap 4.500 ton gabah petani hingga pertengahan Februari 2026
18 February 2026 15:51 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi kejar kelompok pemuda bersenjata geruduk perumahan di Kudus karena meresahkan
11 May 2026 18:56 WIB