
Polisi Jateng ungkap 449 kasus narkoba selama April hingga Juni 2026

Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mencatat 449 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polda serta Polres jajaran selama periode April hingga Juni 2026
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat, mengatakan 554 pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, kata dia, antara lain 6,28 kg sabu-sabu serta 2,23 kg ganja.
Ia menuturkan salah satu kasus menonjol selama periode tersebut yakni pengungkapan di wilayah Sragen dengan barang bukti diamankan sebanyak 1,5 kg aabu-sabu.
Ia menjelaskan empat orang diamankan dalam pengiriman aabu dari Surabaya menuju Semarang pada 2 Juni 2026.
"Para tersangka diamankan saat beristirahat di salah satu rest area di wilayah Sragen," katanya.
Ia menuturkan tersangka sudah lima kali melakukan pengiriman sabu-sabu di sepanjang 2026 ini.
Ia menjelaskan salah seorang tersangka berinisial EH mengaku diperintah seseorang yang biasa dipanggil "Pak Bos" untuk mengambil paket-paket sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Donny menambahkan berbagai barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan selama periode April hingga Juni 2026 itu telah menyelamatkan 167 ribu jiwa.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
