Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati penerbitan peraturan daerah (perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan non-formal dalam upaya memperkuat peran pendidikan keagamaan berbasis masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Batang Suudi di Batang, Rabu, mengatakan pendidikan keagamaan merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi secara berkualitas.
"Pendidikan keagamaan menjadi fondasi penting dalam membentuk sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia, berlandaskan keimanan, serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Menurut dia, pendidikan keagamaan ini pada dasarnya sudah hidup dan tumbuh berkembang dari masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka.
Perkembangan pendidikan keagamaan non-formal, kata dia, selama ini lahir dari kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan agama yang belum sepenuhnya terakomodasi di sekolah formal.
"Oleh karena itu muncul berbagai lembaga keagamaan, seperti madrasah diniyah, majelis taklim, dan pesantren, yang menjadi pelengkap pendidikan formal.," katanya.
Ia mengatakan keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat memiliki nilai historis dan sosial yang kuat dalam pembangunan masyarakat belajar.
Namun, kata dia, di sisi lain masih terdapat kesenjangan sumber daya di antara satuan pendidikan keagamaan yang memerlukan perhatian dan fasilitasi dari pemerintah.
"Pelaksanaan pendidikan keagamaan nonformal perlu diatur agar berjalan baik dan sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang menegaskan kewajiban pemerintah memberi bantuan sumber daya pendidikan," katanya.
Bupati Batang Faiz Kurniawan mengatakan pihaknya menyambut positif penerbitan perda pendidikan non-formal yang diinisiasi oleh DPRD tersebut.
"Kami ingin menjadikan pengesahan perda ini sebagai hadiah bagi para santri pada peringatan Hari Santri 2025. Kami berharap perda tersebut dapat menstimulasi program-program konkret bagi lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam mencetak generasi berkarakter dan berdaya saing," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang percepat transformasi Posyandu Enam SPM