Logo Header Antaranews Jateng

Gubernur Jateng ancam tindak tegas pengusaha tambang nakal

Rabu, 13 Mei 2026 22:09 WIB
Image Print
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)

Kabupaten Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak secara hukum para pengusaha tambang di wilayahnya yang "nakal" dan tidak mengindahkan kelestarian lingkungan.

"Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor daripada pertumbuhan ekonomi tetapi tidak boleh melanggar daripada konservasi alam," katanya, di Kabupaten Semarang, Rabu.

Peringatan keras tersebut disampaikan saat menghadiri acara penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Hingga kini setidaknya sudah ada penindakan kepada enam pengusaha tambang di Jateng yang melanggar ketentuan, izin, dan tidak melakukan konservasi lingkungan. Mulai dari daerah Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati.

"Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya," katanya, didampingi Sekda Jateng Sumarno dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada bupati dan wali kota di wilayah tersebut untuk meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penertiban tambang yang melanggar aturan.

"Pengawasan itu perlu dilakukan mulai dari pengurusan izin, saat operasional, hingga pascapenambangan," katanya.

Menurut dia, keseimbangan antara pelestarian alam dan eksplorasi sumber daya alam harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat termasuk wartawan untuk ikut terlibat dalam fungsi pengawasan.

"Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam," kata mantan Kapolda Jateng itu.

Luthfi juga meminta kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan seluruh dinas terkait di kabupaten/kota harus tegas dalam memberikan perizinan dan pelestarian alam.

Termasuk, pada saat awal mengurus perizinan, pengusaha harus menyertakan kesiapan dana untuk konservasi alam pascatambang.

"Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pengusaha atau perusahaan tambang yang telah melakukan reklamasi dan konservasi lingkungan, serta memberdayakan masyarakat lokal.

Penghargaan itu itu diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026