Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, belum menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"Untuk saat ini WFA atau bekerja dari mana saja belum bisa diberlakukan untuk ASN di Kabupaten Jepara karena belum sesuai kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah, terutama pada tingkat akar rumput," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminta dihubungi di Jepara, Minggu.
Menurut dia, penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang.
Sementara di Kabupaten Jepara, fokus utamanya menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa.
Meskipun kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional, Pemkab Jepara tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.
"Kebijakan tersebut memang opsional. Namun, bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik," imbuhnya.
Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku.
Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6).
Permen-PANRB Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Pemkab Jepara belum terapkan WFA
Minggu, 22 Juni 2025 15:38 WIB
Apel ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Humas Pemkab Jepara
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Batang perketat pengawasan THR kepada ASN dan pekerja agar tepat waktu
11 March 2026 8:49 WIB
Pemkot Pekalongan tunggu regulasi pencairan THR ASN dan PPPK dari pemerintah pusat
27 February 2026 15:44 WIB
Pemkab Kudus menyiapkan anggaran untuk THR ASN dan PPPK sebesar Rp32,89 miliar
27 February 2026 15:34 WIB
Gubernur Jateng menegaskan pelayanan publik jadi ukuran utama kinerja birokrasi
15 January 2026 18:44 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar nasional dan internasional
12 March 2026 23:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng masjid dan RT/RW perluas perlindungan pekerja informal
11 March 2026 9:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BBPVP Semarang komitmen tingkatkan perlindungan sosial
10 March 2026 10:26 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi gandeng KP2MI pantau pekerja migran asal Jateng di Timur Tengah
06 March 2026 10:30 WIB