Temanggung (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung diusulkan kepada Gubernur Jateng naik sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp2.109.690.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilstayantoro di Temanggung, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung UMK naik sebesar 6,5 persen.
"Angka 6,5 persen itu sudah disepakati karena sudah menjadi arah kebijakan dari Presiden, sehingga pada hari ini sudah sepakat semua di Dewan Pengupahan," katanya.
Ragil menyebutkan bahwa hasil akhir penghitungan upah minimum kabupaten tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.246.819,85 atau terdapat kenaikan upah sebesar Rp137.129,85.
"Dengan ini kami sampaikan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung mengusulkan perhitungan UMK Temanggung tahun 2025 yang ditetapkan berdasarkan formula perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen," katanya.
Kemudian disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung bahwa UMK Temanggung tahun 2025 sebesar Rp2.246.819,85 dibulatkan menjadi Rp2.246.850 atau naik sebesar sebesar Rp137.129,85.
"Kalau gubernur itu diberikan ruang oleh regulasi maksimum tanggal 18 Desember 2024 diumumkan. Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan mengadakan sosialisasi UMK 2025 setelah SK turun," katanya.
Baca juga: UMK Kabupaten Pekalongan 2025 disepakati Rp2.486.653