Pekalongan (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp2.486.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.334.886.
Wakil Ketua II Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan Arif Kurniawan di Pekalongan Selasa, mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Proses penetapan UMK 2025 dilakukan melalui kesepakatan seluruh anggota dewan pengupahan yang dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh semua anggota dewan pengupahan setempat," katanya.
Menurut dia, usulan kenaikan UMK ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Kenaikan UMK 2025 tersebut, kata dia, dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Rapat dewan pengupahan yang diikuti oleh unsur pemerintah, asosiasi pengusaha Indonesia, serikat pekerja, serta akademisi ini memiliki peran penting dalam menghitung dan merekomendasikan besaran UMK melalui bupati yang kemudian diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah.
"UMK 2025 ini akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan UMK 2025 dipengaruhi beberapa indikator makro ekonomi.
Secara nasional, tingkat inflasi per September 2024 tercatat sebesar 1,84 persen (year on year), sedangkan pertumbuhan ekonomi triwulan III 2024 mencapai 4,95 persen.
Meski demikian, daya beli masyarakat mengalami tekanan akibat deflasi 0,12 persen pada September 2024, sedang tingkat lokal, inflasi di daerah per Oktober 2024 mencapai 2,1 persen sedikit di atas rata-rata nasional.
"Adapun pertumbuhan ekonomi daerah hingga 2023 tercatat sebesar 5,14 persen. Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, diharapkan UMK 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja secara proporsional, mencerminkan upah yang layak, dan mendukung daya saing tenaga kerja di daerah," katanya.