Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat piutang PBB terbayar adanya program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp7,1 miliar.

"Dengan pembayaran piutang sebesar itu, menunjukkan animo wajib pajak cukup tinggi. Sehingga program pembebasan sanksi denda administrasinya diperpanjang hingga akhir Desember 2024," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Senin.

Ia berharap hingga akhir tahun 2024 jumlah wajib pajak yang melunasi tunggakan semakin bertambah, sehingga piutang PBB yang awalnya sebesar Rp35 miliar semakin berkurang. Terlebih per hari ini (18/11) piutang yang terbayarkan mencapai Rp7,1 miliar.

Program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut, dimulai pada Juni 2024. Namun, karena masih banyak yang menunggak akhirnya diperpanjang.

Untuk mengetahui tagihan PBB, Pemkab Kudus juga menyediakan kanal melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.

Upaya pemerintah menghapuskan denda tunggakan juga pernah diberlakukan pada tahun 2021 dengan durasi waktu hanya satu bulan.

Pada masa pandemi COVID-19 juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang terdampak pandemi.

Untuk realisasi penerimaan PBB hingga 7 November 2024 sebesar Rp47,4 miliar atau melampaui target karena tahun ini ditargetkan sebesar Rp45 miliar.

Dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar PBB, pihaknya juga memasang spanduk di berbagai lokasi. Termasuk memasang di depan balai desa agar membayar sesuai batas waktunya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024