Jepara (ANTARA) -
Kasus pidana yang terjadi di BPR tersebut, kata dia, tentunya menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat.
Terkait keinginan Pemkab Jepara membentuk BPR, menurut dia, hingga saat ini belum ada pembincaraan karena mendirikan kembali BPR juga tidak mudah.
"Adanya kasus yang terjadi di BPR tersebut, tentu merugikan Pemkab Jepara sebagai penyetor modal usaha ke BPR tersebut," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Jepara juga kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari BPR Bank Jepara Artha yang mencapai Rp4 miliar.
Sementara informasi terbaru, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024 dan menetapkan lima orang tersangka.
KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Baca juga: Nasabah BPR Jepara Artha ajukan klaim simpanan ke LPS
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengungkapkan bahwa kepemilikan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) kini diambil alih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"Sehingga adanya informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha, tentu tidak ada kaitannya lagi dengan pemerintah daerah," ujarnya dimintai tanggapannya terkait penyidikan KPK di Jepara, Selasa.
Kasus pidana yang terjadi di BPR tersebut, kata dia, tentunya menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat.
Terkait keinginan Pemkab Jepara membentuk BPR, menurut dia, hingga saat ini belum ada pembincaraan karena mendirikan kembali BPR juga tidak mudah.
"Adanya kasus yang terjadi di BPR tersebut, tentu merugikan Pemkab Jepara sebagai penyetor modal usaha ke BPR tersebut," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Jepara juga kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari BPR Bank Jepara Artha yang mencapai Rp4 miliar.
PT BPR Bank Jepara Artha tersebut dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Mei 2024.
Sementara informasi terbaru, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024 dan menetapkan lima orang tersangka.
KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Baca juga: Nasabah BPR Jepara Artha ajukan klaim simpanan ke LPS