Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, menjalin kerja sama keagenan dengan BPR Taruna Adidaya Santosa untuk memberikan perlindungan kepada nasabah debitur, khususnya pelaku UMKM, dalam melakukan pelunasan utang ketika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal.
"Dengan kerja sama ini, maka setiap nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Taruna Adidaya Santosa yang mengajukan pinjaman akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari setelah penandatanganan kerja sama dengan BPR Taruna Adidaya Santosa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus di Kudus, Senin.
Ia menjelaskan ketika terjadi risiko, seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka sebagian santunan yang diterima bisa digunakan untuk melunasi sisa pinjaman di BPR dan sebagian lainnya diberikan kepada ahli waris.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau sektor informal, seperti pedagang, petani, peternak, dan pelaku industri rumahan yang selama ini belum banyak tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sehingga ketika ada calon nasabah yang mengajukan kredit, bisa ditawarkan ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi jika terjadi risiko, ahli waris tidak terbebani melunasi hutang," ujarnya.
Santoso, Direktur Utama BPR Taruna Adidaya Santosa, menegaskan pentingnya perlindungan jiwa bagi nasabah UMKM yang mayoritas bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.
"Kami ingin para pelaku UMKM yang kami bantu lewat kredit juga terlindungi. Banyak dari mereka bekerja di lapangan, seperti pasar atau jalanan, sehingga risiko itu harus diantisipasi," ujarnya.
Kerja sama ini, kata dia, menyasar kredit mikro dengan plafon pinjaman di bawah Rp50 juta agar nilai pinjaman berada di bawah nilai santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

