Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko (JH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Dirut BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Jhendik Handoko sebelumnya dipanggil KPK pada 3 Juni 2025, dan didalami penyidik mengenai kewenangan ataupun tugas pokoknya sebagai dirut di bank tersebut.
KPK pada 24 September 2024 telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

