Semarang (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri mendorong kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk membayar zakat profesinya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar 2,5 persen yang dipotong dari gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal tersebut disampaikan Dadang saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimasilasi Zakat, Infaq dan Sodaqoh (ZIS) di Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal, Senin (26/8) yang dihadiri Kepala OPD dan direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, bahwa pihaknya sudah membuat surat edaran terkait dengan pembayaran zakat.

Hal tersebut Ia lakukan untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Wali Kota (Perwal) Tegal Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan zakat Profesi, Infaq dan Sodaqoh dari Pegawai ASN dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

“Jadi saya tidak mengada-ada terkait dengan zakat ini, tapi ini amanah. Perwal yang dibuat oleh kita, maka saya berharap kita harus konsekuen terhadap komitmen yang kita buat,” kata Dadang.

Dadang mengungkapkan perwal tersebut sangat bagus karena menurutnya akan menyentuh berbagai aspek.

“Yang pertama dari aspek religi bahwa ini merupakan kewajiban dari agama kita sebagai muslim untuk memenuhi kewajiban zakat bagi yang sudah memenuhi nisabnya. Dari aspek spiritual ini adalah satu pembuktian sebagai muslim terhadap penciptanya dan sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang kita terima yang sudah diatur dalam ketentuan agama kita sesuai Al-Quran dan Hadist,” jelasnya.

Disampaikan Dadang, sebagai tindak lanjut dari surat edaran terkait pembayaran zakat, maka pihaknya berharap di awal bulan September seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional Penyetaraan sudah membayarkan zakatnya.

“Syukur-syukur kepala dinas setelah hari ini bisa berkomunikasi kepada seluruh karyawannya maka saya akan bangga sekali kepada ASN k
Kota Tegal ternyata September seluruhnya sudah membayar, baik gaji maupun TPP,” harap Dadang.

Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan kesediaan membayar zakat profesi melalui Baznas secara simbolis oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKP3) Kota Tegal, Sirat Mardanus, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi dan Camat Tegal Selatan, Muhammad Basuki Budi Santosa yang disaksikan oleh Pj. Wali Kota Tegal didampingi Ketua Baznas Kota Tegal, Harun Abdi Manaf dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda, Mohamad Afin.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024