Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit melakukan Ekspose Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Ekspose Surat Kuasa Kusus (SKK) dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Kota Semarang Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 5 yang dihadiri Agung Mardiwibowo Kepala Kejaksaan, Sarwanto selaku Kasidatun, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Farah Diana beserta petugas pemeriksa di jajaran BPJAMSOSTEK Kacab Semarang Majapahit.
Farah Diana mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit melakukan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai bentuk kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ekpose Surat Kuasa Kusus (SKK) ini merupakan salah satu bukti konkret dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang," kata Farah.
BPJAMSOSTEK, kata Farah, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan, supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal," kata Farah.
Agung Mardiwibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyampaikan terima kasih kepada tim BPJS Ketenagakerjaan dan akan menindak perusahaan yang tidak patuh.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bu Farah dan tim, semoga silaturahmi serta kerja sama ini dapat berjalan dengan baik. Kami akan mensupport BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti perusahaan tidak patuh," tutup Agung.
Ekspose Surat Kuasa Kusus (SKK) dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Kota Semarang Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 5 yang dihadiri Agung Mardiwibowo Kepala Kejaksaan, Sarwanto selaku Kasidatun, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Farah Diana beserta petugas pemeriksa di jajaran BPJAMSOSTEK Kacab Semarang Majapahit.
Farah Diana mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit melakukan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai bentuk kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ekpose Surat Kuasa Kusus (SKK) ini merupakan salah satu bukti konkret dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang," kata Farah.
BPJAMSOSTEK, kata Farah, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan, supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal," kata Farah.
Agung Mardiwibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyampaikan terima kasih kepada tim BPJS Ketenagakerjaan dan akan menindak perusahaan yang tidak patuh.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bu Farah dan tim, semoga silaturahmi serta kerja sama ini dapat berjalan dengan baik. Kami akan mensupport BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti perusahaan tidak patuh," tutup Agung.