Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, telah menerapkan ultimum remedium terhadap 23 kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Oktober 2023 sehingga pelanggar hanya dikenakan denda cukai rokok.

"Nilai dendanya sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar, sedangkan barang bukti rokoknya menjadi barang milik negara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Sabtu.

Ia mengungkapkan sebanyak 23 kasus rokok ilegal yang diterapkan ultimum remidium tersebut, sudah ada surat keputusannya dengan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo PMK 237/PMK.04/2022 dengan total denda sebagai sanksi administrasinya sebesar Rp1,84 miliar.

Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia yang menyebutkan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Dalam pemberian sanksi terhadap suatu perkara dapat melalui jalur sanksi administrasi atau sanksi perdata. Jika kedua jalur tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan dari pelanggaran hukum yang terjadi maka pemberian sanksi pidana dapat dipertimbangkan sebagai senjata terakhir.

Asas hukum remedium itu, menurut Sandy, sangat tepat diimplementasikan bagi pelaku kejahatan yang melanggar pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Undang-undang Cukai.

Selain memberikan efek jera bagi pelaku, hak-hak negara yang harusnya disetorkan juga menjadi terpenuhi.

Peraturan pelaksanaan ultimum remedium pada tahap penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU Cukai, baru diterapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022 melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Sementara peraturan pelaksanaan ultimum remedium pada tahap penyidikan tindak pidana bidang cukai berupa Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (9) UU Cukai masih dalam proses penetapan oleh presiden. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan juga masih dalam penyusunan.

Sementara ultimum remedium diberlakukan terhadap pelanggaran pasal tertentu dalam UU Cukai, yaitu pasal 50, 52, 54, 56 dan 58.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024