Suami tewaskan istri di Semarang, polisi jerat dengan pasal berlapis
Kamis, 31 Agustus 2023 19:39 WIB
YB, seorang suami Semarang pelaku KDRT yang tewaskan istrinya dihadirkan saat pers rilis di Mapolresrabes Semarang, Kamis (31/8/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi menjerat YB, seorang suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan istrinya dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Donny Lumbantpruan di Semarang, Kamis, mengatakan, pelaku tindak pidana KDRT yang menewaskan AA (22) warga Sendangguwo, Kota Semarang, dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Menurut dia, peristiwa nahas yang menewaskan AA terjadi di rumahnya di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, pada Senin (28/8) dini hari.
Ia menjelaskan pelaku curiga terhadap istrinya yang diduga telah berselingkuh.
"Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu," katanya.
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai tulang ukir keris tersebut juga menusuk dada korban dengan pisau ukir.
Korban tewas dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh serta luka tusuk di bagian dada.
Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Tembalang beberapa saat setelah kejadian saat berupaya kabur.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Donny Lumbantpruan di Semarang, Kamis, mengatakan, pelaku tindak pidana KDRT yang menewaskan AA (22) warga Sendangguwo, Kota Semarang, dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Menurut dia, peristiwa nahas yang menewaskan AA terjadi di rumahnya di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, pada Senin (28/8) dini hari.
Ia menjelaskan pelaku curiga terhadap istrinya yang diduga telah berselingkuh.
"Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu," katanya.
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai tulang ukir keris tersebut juga menusuk dada korban dengan pisau ukir.
Korban tewas dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh serta luka tusuk di bagian dada.
Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Tembalang beberapa saat setelah kejadian saat berupaya kabur.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Semarang bantu tekan angka KDRT
19 September 2025 15:51 WIB
JPPA Kudus sosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan-anak
04 September 2024 8:20 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB