Semarang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengapresiasi program "Pegangan RT" di Kelurahan Miroto yang memperkuat peran masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ini adalah langkah awal membangun budaya sadar dan peduli. Masyarakat kita sebenarnya punya kekuatan besar untuk melindungi sesama, hanya perlu diarahkan dan difasilitasi," kata Kepala DP3A Kota Semarang Dr Noegroho Edy, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Noegroho yang juga fasilitator kegiatan edukasi "Pegangan RT" mengatakan bahwa program itu menjadi ruang dialog, pembelajaran, sekaligus langkah konkret menuju kelurahan yang aman dan berkeadilan bagi semua warganya.
"Melalui program ini, Kelurahan Miroto menegaskan komitmennya bahwa upaya pencegahan dan perlindungan KDRT tidak cukup dilakukan secara top-down, tetapi harus berbasis komunitas," katanya, di sela peluncuran program "Pegangan RT".
Selama ini, KDRT masih menjadi persoalan sosial yang tersembunyi, namun berdampak besar terhadap ketahanan keluarga.
Menyadari pentingnya keterlibatan komunitas akar rumput, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, meluncurkan sebuah inisiatif berbasis masyarakat yang diberi nama "Pegangan RT".
Lurah Miroto Sigit Riyanto menjelaskan bahwa program itu digagas sebagai bentuk pemberdayaan Ketua rukun tetangga (RT) dan warga untuk menjadi pelindung pertama terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.
Melalui pelatihan dan pendampingan, ketua RT dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mendeteksi dini, memberikan dukungan awal, dan melaporkan kasus KDRT secara tepat.
"RT bukan sekadar perangkat administratif, tetapi juga agen perlindungan sosial. Mereka yang paling tahu kondisi warganya. Oleh karena itu, kita perlu memperkuat peran RT sebagai penjaga harmoni keluarga," katanya.
Ia menjelaskan bahwa program itu melibatkan seluruh Ketua RT se-Kelurahan Miroto, kader pemberdayaan perempuan, pengurus PKK, Lembaga Kemasyarakatan kelurahan seperti LPMK, Karang Taruna serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut bekerja sama dengan unsur puskesmas, kepolisian sektor, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3A Kota Semarang.
"'Pegangan RT' hadir sebagai simbol komitmen bersama: bahwa keluarga adalah ruang aman, dan setiap warga memiliki peran untuk menjaga sesama dari kekerasan," katanya.
Setiap RT juga diminta untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang KDRT, serta layanan pengaduan KDRT yang mudah diakses warga, termasuk kontak ketua RT dan WhatsApp Kelurahan Miroto (0882-1523-7686).
Baca juga: PN Semarang mulai sidangkan polisi penganiaya bayi

