Pemkot Pekalongan buka posko pengaduan THR
Sabtu, 15 April 2023 21:55 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa. (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi pekerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa posko THR ini dibuka sesuai hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat, serta masa libur Lebaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
"Adapun pengaduan atau konsultasi bisa dilakukan para pekerja dengan datang langsung ke posko di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau melalui telepon atau chat WA di nomor admin WhatsApp yang sudah ditentukan," katanya.
Untuk mendukung kelancaran tugas tersebut, pihaknya menyiagakan petugas di posko pengaduan THR bagi pekerja maupun konsultasi perusahaan terkait pelaksanaan THR.
Baca juga: 1.500 tenaga honorer di Jepara berharap dapat THR
Selain itu, kata dia, juga akan dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023 di beberapa perusahaan terkait kendala yang dihadapi.
"Kami melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Pekalongan agar pelaksanaan THR dapat berjalan lancar yaitu para pekerja mendapatkan hak THR sesuai ketentuan," katanya.
Sri Budi Santosa mengatakan besaran THR Lebaran sudah ditentukan sesuai aturan yakni sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja secara berturut-turut minimal 1 tahun atau 12 bulan.
Adapun bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan atau kurang dari satu tahun, lanjut dia, juga akan mendapatkan hak THR namun besarannya disesuaikan secara proporsional.
"Akan tetapi, bagi perusahaan yang mencantumkan tunjangan hari raya melebihi satu bulan gaji di dalam aturan perusahaan atau perjanjian kerja sama maka diharapkan tunjangan hari raya diberikan nominal lebih besar tersebut sesuai yang ada di perusahaan," katanya.
Ia berharap seiring pertumbuhan ekonomi yang kian membaik, perusahaan bisa membayarkan tunjangan hari raya pada pekerja bisa tepat waktu dan tidak dicicil.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan disebutkan THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2023, namun diharapkan bisa dibayarkan secepatnya," kata dia.
Baca juga: Apindo: Pengusaha di Banyumas siap berikan THR bagi pekerja
Baca juga: Pekerja perusahaan rokok di Kudus mulai terima THR
Baca juga: Gibran awasi perusahaan swasta, pastikan THR cair
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa posko THR ini dibuka sesuai hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat, serta masa libur Lebaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
"Adapun pengaduan atau konsultasi bisa dilakukan para pekerja dengan datang langsung ke posko di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau melalui telepon atau chat WA di nomor admin WhatsApp yang sudah ditentukan," katanya.
Untuk mendukung kelancaran tugas tersebut, pihaknya menyiagakan petugas di posko pengaduan THR bagi pekerja maupun konsultasi perusahaan terkait pelaksanaan THR.
Baca juga: 1.500 tenaga honorer di Jepara berharap dapat THR
Selain itu, kata dia, juga akan dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023 di beberapa perusahaan terkait kendala yang dihadapi.
"Kami melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Pekalongan agar pelaksanaan THR dapat berjalan lancar yaitu para pekerja mendapatkan hak THR sesuai ketentuan," katanya.
Sri Budi Santosa mengatakan besaran THR Lebaran sudah ditentukan sesuai aturan yakni sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja secara berturut-turut minimal 1 tahun atau 12 bulan.
Adapun bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan atau kurang dari satu tahun, lanjut dia, juga akan mendapatkan hak THR namun besarannya disesuaikan secara proporsional.
"Akan tetapi, bagi perusahaan yang mencantumkan tunjangan hari raya melebihi satu bulan gaji di dalam aturan perusahaan atau perjanjian kerja sama maka diharapkan tunjangan hari raya diberikan nominal lebih besar tersebut sesuai yang ada di perusahaan," katanya.
Ia berharap seiring pertumbuhan ekonomi yang kian membaik, perusahaan bisa membayarkan tunjangan hari raya pada pekerja bisa tepat waktu dan tidak dicicil.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan disebutkan THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2023, namun diharapkan bisa dibayarkan secepatnya," kata dia.
Baca juga: Apindo: Pengusaha di Banyumas siap berikan THR bagi pekerja
Baca juga: Pekerja perusahaan rokok di Kudus mulai terima THR
Baca juga: Gibran awasi perusahaan swasta, pastikan THR cair
Pewarta : Kutnadi
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Pekalongan Kota tingkatkan patroli di lokasi rawan cegah gangguan kamtibmas
10 March 2026 14:14 WIB
Pekalongan optimalkan 27 lampu pengatur lalu lintas tekan kepadatan arus kendaraan
10 March 2026 14:13 WIB
Pemkot Pekalongan tingkatkan pemeriksaan kelaikan angkutan bus untuk Lebaran
08 March 2026 13:15 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar nasional dan internasional
12 March 2026 23:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng masjid dan RT/RW perluas perlindungan pekerja informal
11 March 2026 9:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BBPVP Semarang komitmen tingkatkan perlindungan sosial
10 March 2026 10:26 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi gandeng KP2MI pantau pekerja migran asal Jateng di Timur Tengah
06 March 2026 10:30 WIB