Jepara (ANTARA) - Sebanyak 1.500 tenaga honorer di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah seperti yang diterima aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Tahun lalu kami juga tidak mendapatkan THR, sehingga tahun ini sangat berharap mendapatkan THR," kata Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza Agustya di Jepara, Kamis.
Padahal, kata dia, beberapa kabupaten/kota di Jateng ada yang sudah bisa menganggarkan THR untuk honorer atau tenaga harian lepas seperti Kabupaten Banjarnegara dan Kota Salatiga.
Untuk itulah, dia berharap, ke depan pemerintah dapat membuatkan regulasi yang mengatur tentang pemberian THR bagi tenaga harian lepas atau honorer.
Lebih lanjut, Fahmi dan ribuan THL Jepara juga ingin mendapatkan perhatian pemerintah akan nasib mereka menghadapi kebutuhan Lebaran. Pasalnya, honorer ini juga mempunyai keluarga dan kebutuhan yang sama dalam menyambut Lebaran.
Padahal, kata dia, petugas input data untuk pencairan THR ASN didominasi oleh tenaga honorer, tetapi ironisnya mereka sendiri tidak dapat.
Pemberian THR bagi para honorer, lanjut dia, juga sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang meningkat menjelang Lebaran.
"Kalau toh tahun ini kita tidak dapat THR. Semoga dapat dijadikan catatan untuk tahun depan sehingga bisa dianggarkan pemerintah," ujarnya.
Pemberian tunjangan Lebaran ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
Disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Apindo: Pengusaha di Banyumas siap berikan THR bagi pekerja
"Tahun lalu kami juga tidak mendapatkan THR, sehingga tahun ini sangat berharap mendapatkan THR," kata Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza Agustya di Jepara, Kamis.
Padahal, kata dia, beberapa kabupaten/kota di Jateng ada yang sudah bisa menganggarkan THR untuk honorer atau tenaga harian lepas seperti Kabupaten Banjarnegara dan Kota Salatiga.
Untuk itulah, dia berharap, ke depan pemerintah dapat membuatkan regulasi yang mengatur tentang pemberian THR bagi tenaga harian lepas atau honorer.
Lebih lanjut, Fahmi dan ribuan THL Jepara juga ingin mendapatkan perhatian pemerintah akan nasib mereka menghadapi kebutuhan Lebaran. Pasalnya, honorer ini juga mempunyai keluarga dan kebutuhan yang sama dalam menyambut Lebaran.
Padahal, kata dia, petugas input data untuk pencairan THR ASN didominasi oleh tenaga honorer, tetapi ironisnya mereka sendiri tidak dapat.
Pemberian THR bagi para honorer, lanjut dia, juga sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang meningkat menjelang Lebaran.
"Kalau toh tahun ini kita tidak dapat THR. Semoga dapat dijadikan catatan untuk tahun depan sehingga bisa dianggarkan pemerintah," ujarnya.
Pemberian tunjangan Lebaran ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
Disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Apindo: Pengusaha di Banyumas siap berikan THR bagi pekerja