Wonosobo (ANTARA) - Tanah bersertifikat di Kabupaten Wonosobo baru mencapai 53 persen atau 386,350 bidang tanah dari sekitar 730.590 bidang tanah yang ada di kabupaten ini, kata Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wonosobo Siyamto.

Siyamto di Wonosobo, Jumat, mengatakan oleh karena itu masih tersisa sekitar 47 persen atau 344.240 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Namun, katanya jumlah bidang tanah yang bersertifikat akan terus berkembang. Tahun 2023 program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Wonosobo mendapat kuota 85.000 bidang tanah.

Ia menyampaikan hal tersebut pada Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Blederan, Kecamatan Mojotengah.

"Dalam Gemapatas ini ditargetkan sebanyak 42.000 patok bisa terpasang di 24 desa yang tersebar di 10 kecamatan," katanya.

Dia menjelaskan Gemapatas merupakan sebuah acara yang mengawali rangkaian dari salah satu program PTSL.

Program ini sudah dijalankan oleh pemerintah sejak tahun 2017 diharapkan seluruh tanah di Indonesia pada tahun 2025 sudah bersertifikat semua.

"Tujuan utama dari Gemapatas adalah agar masyarakat sadar betul kewajiban memasang dan memelihara tanda batas tanah. Dengan memasang dan memelihara tanda batas tanah diharapkan dapat mengurangi sengketa batas, yang saat ini di masyarakat masih ditemukan permasalahan tersebut," katanya.

Dandim Wonosobo Letkol Inf. Rahmat menyampaikan Kodim 0707/Wonososbo mengapresiasi dan mendukung adanya kegiatan ini, karena dengan jelasnya batas tanah maka akan mengurangi gesekan yang terjadi di masyarakat.

Menurut dia, permasalahan batas tanah bila terjadi dampaknya bisa sangat fatal, untuk itu perlu dukungan semua pihak sehingga program satu juta patok bisa tercapai.

"Sebagai bentuk dukungan Kodim Wonosobo dalam Gemapatas adalah memerintahkan para Babinsa untuk mendampingi dan mengawal serta ikut memberikan sosialisasi tentang pentingnya batas tanah kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: BPN Kudus targetkan 500 patok batas tanah terpasang di tanah warga

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024