Kudus (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan selama 2023 bisa memasang 500 tanda batas tanah untuk menghindari terjadinya perselisihan soal batas tanah warga.

"Pemasangan batas tanah bagi warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan tanggung jawabnya sendiri karena biayanya mereka yang menanggung," kata Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan ditemui usai acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di tanah warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, di Kudus, Jumat.

Acara Gemapatas ditandai dengan pemasangan patok di tanah warga oleh Bupati Kudus Hartopo.

Karena belum terbentuk kelompok masyarakat (Pokmas) dan bertepatan dengan gerakan pemasangan 1 juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia, maka untuk sementara pengadaan patok-nya ditalangi BPN.

Ia berharap masyarakat juga melakukan gerakan serupa memasang patok batas bidang tanahnya, meskipun belum disertifikasi.

"Kami akan mendampingi warga dalam proses sertifikasi termasuk pemasangan patok batas bidang tanahnya," ujarnya.

Bupati Kudus Hartopo mengajak masyarakat tidak ragu untuk melakukan sertifikasi tanahnya melalui program PTSL.

Selain mudah, kata dia, biaya sertifikasi tanahnya maksimal Rp350 ribu untuk biaya pengadaan patok dan administrasi lainnya.

"Masyarakat bisa menghubungi kepala desa, camat atau langsung datang ke BPN Kabupaten Kudus untuk mengurus administrasi. Jangan ragu untuk ikut program PTSL karena mudah dan murah," ujarnya.

Terkait dengan gerakan pemasangan patok batas bidang tanah, kata dia, penting karena untuk menandai batas luas tanahnya sehingga batas wilayah tanah lebih jelas dan menghindari cekcok maupun caplok tanah.

"Pemasangan patok tentunya harus diketahui pemilih tanah yang berbatasan," ucapnya.

Dalam rangka memasyarakatkan program PTSL, kata dia, Pemkab Kudus siap bersinergi dengan BPN Kudus, termasuk camat hingga kepala desa.

Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 288 sertifikat redistribusi tanah di Cilacap

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024