Polisi ringkus komplotan perampok pengusaha di Batang
Senin, 2 Januari 2023 14:17 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Brigjen Pol.Djuhandani (kanan) menanyai salah seorang pelaku perampokan pengusaha di Batang saat pers rilis di Mapolda Jateng, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus lima orang anggota komplotan perampok rumah seorang pengusaha di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 30 Desember 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Djuhandani di Semarang, Senin, mengatakan, kelima perampok bersenjata api tersebut memiliki peran masing-masing.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing DS (30) warga Kota Semarang, FS (32) warga Kabupaten Soralangun, AP (50) warga Kabupaten Mesuji, ACU (29) warga Kabupaten Pati, dan J (44) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka yang mencoba kabur saat akan ditangkap.
Aksi perampokan oleh kelima pelaku dilakukan pada Jumat (30/12/2022) lalu di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Batang bernama Ahmad Tahrori.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu samping rumah dengan menggunakan batang kayu sepanjang empat meter," katanya.
Selain melukai penghuni rumah, pelaku juga diketahui melukai perangkat desa setempat yang sedang mengecek dugaan terjadinya perampokan tersebut.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur barang hasil curian seperti uang Rp108 juta serta sejumlah perhiasan emas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api yang digunakan dalam perampokan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Djuhandani di Semarang, Senin, mengatakan, kelima perampok bersenjata api tersebut memiliki peran masing-masing.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing DS (30) warga Kota Semarang, FS (32) warga Kabupaten Soralangun, AP (50) warga Kabupaten Mesuji, ACU (29) warga Kabupaten Pati, dan J (44) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka yang mencoba kabur saat akan ditangkap.
Aksi perampokan oleh kelima pelaku dilakukan pada Jumat (30/12/2022) lalu di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Batang bernama Ahmad Tahrori.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu samping rumah dengan menggunakan batang kayu sepanjang empat meter," katanya.
Selain melukai penghuni rumah, pelaku juga diketahui melukai perangkat desa setempat yang sedang mengecek dugaan terjadinya perampokan tersebut.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur barang hasil curian seperti uang Rp108 juta serta sejumlah perhiasan emas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api yang digunakan dalam perampokan tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Jateng minta pengusaha jasa angkutan patuhi aturan tentang truk sumbu tiga
14 March 2026 22:45 WIB
Presiden Prabowo terima lima pengusaha nasional, perkuat Indonesia Incorporated
11 February 2026 9:04 WIB
Aktivis Kendeng Gunretno penuhi panggilan Polda Jateng terkait aduan pengusaha tambang
04 December 2025 22:12 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPPU jatuhkan sanksi denda Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman daring
27 March 2026 5:54 WIB
Polres Grobogan selidiki peristiwa ledakan petasan akibatkan satu korban luka
22 March 2026 5:44 WIB
Polresta Banyumas selesaikan secara damai keributan viral di Simpang Situmpur
20 March 2026 16:16 WIB