Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar rapat verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap seorang Warga Negara Asing, pada Senin (17/3) di Ruang Rapat A Kanwil.
Permohonan kewarganegaraan tersebut diajukan He Xing, warga negara asal China.
Kegiatan verifikasi tersebut merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi memimpin jalannya rapat verifikasi didampingi Kepala Bidang Hukum A. Yosi Setyawan dan Kasubbid AHU Widya Pratiwi Asmara untuk mewawancarai pemohon yang merupakan seorang wirausahawan.
“Kegiatan verifikasi permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap ada permohononan kewarganegaraan, sehingga apapun nanti pertanyaan yang diajukan sudah sesuai standart," kata Bambang.
Bambang mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada saudara He Xing dan di lanjutkan pertanyaan serta saran wejangan dari tim evaluasi terpadu.
Tim evaluasi terpadu tersebut beranggotakan dari unsur Polda Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah.
“Ikuti aturan yg berlaku di Indonesia, lakukan bisnis yang benar jangan sampai ada peredaran narkoba atau perbuatan menyimpang lainnya," kata Fanky, Perwakilan dari Polda Jateng.
“Ketika nanti sudah berhasil menjadi WNI, pesan kami untuk taat, loyal dan patuh terhadap NKRI, Pancasila dan Peraturan Perundang-Undangan," pesan perwakilan Kemenag.
Setelah tahap verifikasi, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan untuk membuktikan jawaban saat wawancara ini jujur dan tidak ada kebohongan.
Permohonan kewarganegaraan tersebut diajukan He Xing, warga negara asal China.
Kegiatan verifikasi tersebut merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi memimpin jalannya rapat verifikasi didampingi Kepala Bidang Hukum A. Yosi Setyawan dan Kasubbid AHU Widya Pratiwi Asmara untuk mewawancarai pemohon yang merupakan seorang wirausahawan.
“Kegiatan verifikasi permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap ada permohononan kewarganegaraan, sehingga apapun nanti pertanyaan yang diajukan sudah sesuai standart," kata Bambang.
Bambang mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada saudara He Xing dan di lanjutkan pertanyaan serta saran wejangan dari tim evaluasi terpadu.
Tim evaluasi terpadu tersebut beranggotakan dari unsur Polda Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah.
“Ikuti aturan yg berlaku di Indonesia, lakukan bisnis yang benar jangan sampai ada peredaran narkoba atau perbuatan menyimpang lainnya," kata Fanky, Perwakilan dari Polda Jateng.
“Ketika nanti sudah berhasil menjadi WNI, pesan kami untuk taat, loyal dan patuh terhadap NKRI, Pancasila dan Peraturan Perundang-Undangan," pesan perwakilan Kemenag.
Setelah tahap verifikasi, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan untuk membuktikan jawaban saat wawancara ini jujur dan tidak ada kebohongan.