Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor wilayah Jawa Tengah dan DIY masif melakukan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sosialisasi Program JKP dan aplikasi JMO tersebut dikemas dalam webinar yang mengusung tema Pahami dan kenali manfaat Program JKP dan Aplikasi JMO, pada Rabu (9/3/22) dengan menghadirkan peserta dari sektor pemberi kerja.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan melalui Program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon atau uang penggantian hak.
 
Tujuan dari Program JKP, lanjut Cahyaning Indriasari, yakni untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.
 
"Dengan kegiatan ini, diharapkan para pemberi kerja, pengusaha, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami manfaat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta mudahnya menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.
 
Terkait dengan aplikasi JMO, Naning menambahkan, peserta dapat memanfaatkannya untuk pengajuan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta karena lebih mudah.

"Melalui JMO, pengajuan JHT, saldonya bisa di hari yang sama masuk ke rekening peserta dan dapat mengetahui secara jelas," jelas Naning.
 
Dalam kesempatan tersebut Naning juga menjelaskan mengenai kemudahan menggunakan aplikasi JMO karena ada banyak fitur-fitur yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK antara lain untuk memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.
 
Sementara itu, Masayu Risky Putri selaku pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY menjelaskan tidak semua bisa mengikuti program JKP.

Pemerintah, lanjut Masayu, menetapkan Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Syarat lainnya peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK dan para peserta yang terdaftar dipastikan telah menerima email tentang kepesertaan JKP miliknya, karena pemberitahuan perihal kepesertaan JKP disebarkan melalui akun email pekerja.
 
"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Itu isi email yang dikirimkan JKP.go.id," jelas Masayu.
 
Seusai mendapatkan email ini, peserta JKP diminta segera membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika pekerja terkena PHK.

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024