Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menerapkan tanda tangan elektronik pada penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB P2) untuk mempercepat proses dan mempermudah akses pembayaran pajak tersebut.

"Hari ini, kami meluncurkan penerapan tanda tangan secara elektronik pada penerbitan SPPT PBB P2 Tahun 2022," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto saat peluncuran dan sosialisasi SPPT PBB P2 Tahun 2022 bertanda tangan elektronik di Ruang Joko Kahiman, Kompleks Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Ia mengatakan ada beberapa perbedaan dalam SPPT PBB P2 Tahun 2022 dengan SPPT PBB P2 tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, perbedaan tersebut di antaranya dalam SPPT PBB P2 Tahun 2022 menggunakan tanda tangan elektronik, terdapat informasi tunggakan, ada QR Code, dilengkapi link ke sistem, dan ukuran blangko lebih panjang.

"Semua itu tidak ada dalam SPPT PBB P2 tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan tanda tangan manual dan ukuran blangkonya lebih pendek," katanya.

Dengan adanya informasi tunggakan tersebut, kata dia, masyarakat bisa mengetahui apakah memiliki tunggakan pajak atas tanah dan bangunan milik mereka atau tidak ada tunggakan tanpa harus datang ke Bapenda Kabupaten Banyumas.

Lebih lanjut, Eko mengatakan penerapan tanda tangan secara elektronik tersebut juga mempercepat proses penerbitan SPPT PBB P2.

"Itu karena jumlah SPPT PBB P2 Tahun 2022 yang harus ditandatangani mencapai 1.111.945 dokumen. Alhamdulillah, kami telah mendapatkan izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menggunakan tanda tangan elektronik ini," katanya.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengharapkan Bapenda untuk menyosialisasikan penggunaan tanda tangan elektronik pada SPPT PBB P2 Tahun 2022 tersebut agar masyarakat benar-benar memahaminya, sehingga tidak timbul salah penafsiran.

Menurut dia, hal itu karena hingga sekarang masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa SPPT PBB P2 merupakan bukti kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga mereka akan menyimpannya dengan baik.

"Mudah-mudahan ini (SPPT PBB P2 bertanda tangan elektronik) nanti mempermudah dan memberikan lebih kepastian hukum dari sebelumnya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan kepada Bapenda beserta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas untuk benar-benar memerhatikan sistem pengamanan dalam aplikasi SPPT PBB P2 guna mengantisipasi kemungkinan adanya peretasan.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024