Kudus (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melarang para pengelola objek wisata menyelenggarakan acara pentas kesenian pada perayaan Tahun Baru 2022 demi mencegah terjadinya penularan penyakit virus corona (COVID-19).

"Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jateng," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mutrikah di Kudus, Jumat.

Meskipun ada pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru secara merata di seluruh Indonesia, kata dia, surat edaran yang sudah disebarluaskan ke semua pengelola objek wisata di Kabupaten Kudus itu belum direvisi.

Baca juga: PHRI Banyumas siap ikuti kebijakan soal libur Natal-Tahun Baru 2022

Alasannya, kata dia, hingga saat ini belum menerima surat resminya dari pusat maupun provinsi. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait dengan hal itu.

Dalam surat edaran yang diberikan kepada semua objek wisata, disebutkan bahwa larangan menyelenggarakan kegiatan kesenian yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan COVID-19 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

"Masyarakat juga perlu waspada, karena pandemi belum berakhir dan COVID-19 masih bisa menyebar lagi. Untuk itulah protokol kesehatan tetap harus ditegakkan dan jangan sampai kendor," ujarnya.

Pengelola wisata juga harus memastikan pengunjung memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar tidak ada temuan klaster baru karena berdampak pada kelangsungan usaha bersama.

Baca juga: Pembatasan mobilitas akhir tahun diperlukan cegah COVID-19
Baca juga: Ganjar imbau warga tidak bepergian selama libur Natal-Tahun Baru

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024