UNS beri pendampingan hukum keluarga almarhum Gilang
Kamis, 11 November 2021 18:15 WIB
Markas Menwa UNS. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memberikan pendampingan hukum untuk keluarga almarhum Gilang Endi Saputra, yakni mahasiswa Sekolah Vokasi yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Balatyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa Sunny Ummul Firdaus di Solo, Kamis mengatakan akibat meninggalnya mahasiswa Program Studi D-4 Keselamatan dan Kesehatan (K3) SV UNS tersebut, kampus secara kooperatif juga menerjunkan tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan yang terbaru UNS memutuskan untuk memfokuskan Tim Penasihat Hukum yang telah dibentuk untuk mendampingi keluarga almarhum Gilang Endi Saputra.
"Pimpinan UNS memutuskan Tim Penasihat Hukum UNS difokuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Gilang Endi Saputra," kata Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus.
Baca juga: Rektor UNS minta maaf atas meninggalnya Gilang Endi
Ia mengatakan pendampingan dari Tim Penasihat Hukum UNS akan dilakukan dengan penjelasan berupa edukasi seputar proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tujuannya agar keluarga almarhum bisa turut memantau proses penyidikan di kepolisian, sembari menunggu proses hukum berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak kekerasan berlebihan pada peserta berusia 21 tahun tersebut.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian para tersangka ini yang juga berstatus sebagai mahasiswa UNS, yakni mahasiswa berinisial NFM (22) yang berjenis kelamin laki-laki beralamat di Pati dan FJP (22) berjenis kelamin laki-laki yang beralamat di Wonogiri.
Ia mengatakan kedua orang tersangka ini memiliki peran dalam melakukan tindak kekerasan pada Gilang. Kekerasan dilakukan baik menggunakan tangan kosong ataupun menggunakan alat.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus kematian mahasiswa UNS
Baca juga: UNS beri pendampingan hukum kepada panitia Diklatsar Menwa
Baca juga: Kantor Menwa UNS digeledah Polresta Surakarta terkait kematian Gilang
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Balatyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa Sunny Ummul Firdaus di Solo, Kamis mengatakan akibat meninggalnya mahasiswa Program Studi D-4 Keselamatan dan Kesehatan (K3) SV UNS tersebut, kampus secara kooperatif juga menerjunkan tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan yang terbaru UNS memutuskan untuk memfokuskan Tim Penasihat Hukum yang telah dibentuk untuk mendampingi keluarga almarhum Gilang Endi Saputra.
"Pimpinan UNS memutuskan Tim Penasihat Hukum UNS difokuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Gilang Endi Saputra," kata Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus.
Baca juga: Rektor UNS minta maaf atas meninggalnya Gilang Endi
Ia mengatakan pendampingan dari Tim Penasihat Hukum UNS akan dilakukan dengan penjelasan berupa edukasi seputar proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tujuannya agar keluarga almarhum bisa turut memantau proses penyidikan di kepolisian, sembari menunggu proses hukum berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak kekerasan berlebihan pada peserta berusia 21 tahun tersebut.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian para tersangka ini yang juga berstatus sebagai mahasiswa UNS, yakni mahasiswa berinisial NFM (22) yang berjenis kelamin laki-laki beralamat di Pati dan FJP (22) berjenis kelamin laki-laki yang beralamat di Wonogiri.
Ia mengatakan kedua orang tersangka ini memiliki peran dalam melakukan tindak kekerasan pada Gilang. Kekerasan dilakukan baik menggunakan tangan kosong ataupun menggunakan alat.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus kematian mahasiswa UNS
Baca juga: UNS beri pendampingan hukum kepada panitia Diklatsar Menwa
Baca juga: Kantor Menwa UNS digeledah Polresta Surakarta terkait kematian Gilang
Pewarta : Aris Wasita
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kolaborasi BRI, BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM perkuat investasi daerah
03 February 2026 12:02 WIB
Bank Raya beri fasilitas dan pendampingan literasi keuangan untuk Klaster Sidodadi
14 December 2025 19:09 WIB
Purbalingga targetkan 70,48 persen keluarga berisiko stunting bisa terbina
11 November 2025 18:56 WIB
Komisi VII DPR: Ada 6.000 desa wisata di Indonesia butuh pendampingan dan perhatian
08 November 2025 6:30 WIB
UMS siapkan kader unggul Muhammadiyah melalui pendampingan mahasiswa penerima beasiswa
18 October 2025 20:36 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Banyumas sterilisasi kelenteng jelang Tahun Baru Imlek agar umat tenang
16 February 2026 21:08 WIB
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB