Solo (ANTARA) - Penyidik Polres Kota Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
Tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus Diklatsar Menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Jumat.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Kapolres, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho.
Baca juga: UNS beri pendampingan hukum kepada panitia Diklatsar Menwa
Baca juga: Seratusan mahasiswa UNS tuntut pembubaran Ormawa Menwa
Kapolres mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.
Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres.
Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa di Jebres Solo, oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sebagai tersangka.
.
Korban Gilang tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter jaga, di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu (24/10), sekitar pukul 22.05 WIB, setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Tim penyidik Polresta Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut, pada Senin, (25/10).
Sementara Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho mengatakan menerima langkah Polresta Surakarta yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS menyerahkan proses hukum yang berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.
Menurut Jamal penetapan tersangka tersebut musibah bagi UNS. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan pendampingan mahasiswa (tersangka).
Baca juga: UNS bekukan Menwa
Baca juga: Kantor Menwa UNS digeledah Polresta Surakarta terkait kematian Gilang
Tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus Diklatsar Menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Jumat.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Kapolres, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho.
Baca juga: UNS beri pendampingan hukum kepada panitia Diklatsar Menwa
Baca juga: Seratusan mahasiswa UNS tuntut pembubaran Ormawa Menwa
Kapolres mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.
Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres.
Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa di Jebres Solo, oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sebagai tersangka.
.
Korban Gilang tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter jaga, di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu (24/10), sekitar pukul 22.05 WIB, setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Tim penyidik Polresta Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut, pada Senin, (25/10).
Sementara Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho mengatakan menerima langkah Polresta Surakarta yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS menyerahkan proses hukum yang berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.
Menurut Jamal penetapan tersangka tersebut musibah bagi UNS. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan pendampingan mahasiswa (tersangka).
Baca juga: UNS bekukan Menwa
Baca juga: Kantor Menwa UNS digeledah Polresta Surakarta terkait kematian Gilang