Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali dengan tetap mematuhi sejumlah protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas penonton untuk menghindari kemungkinan terjadinya klaster penularan COVID-19.
"Silakan beroperasi kembali, dengan catatan mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus karena ada standar operasional prosedur yang harus dilaksanakan demi menghindari penularan virus corona," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Selain harus menerapkan aturan bagi pengunjungnya mematuhi protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, juga mewajibkan penontonnya sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
Ia berharap ada scan QR code aplikasi Peduli Lindungi sehingga setiap pengunjung dipastikan sudah menjalani vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus corona, selain diperkuat dengan prokes.
"Saat menonton film, semua pengunjung juga wajib tetap memakai masker," ujarnya.
General Manajer Kudus City Walk Mal dan Area Manajer Bioskop New Star Cineplex (NSC) Kudus Satriya Agus Priyono mengakui sudah menyiapkan QR code aplikasi peduli lindungi yang nantinya setiap pengunjung harus sudah vaksin.
"Jika belum vaksin, terpaksa tidak diperkenankan masuk bioskop. Sedangkan syarat lainnya pengunjung minimal berusia 12 tahun," ujarnya.
Karena masih masa pandemi, kata dia, kapasitas pengunjungnya juga dibatasi sesuai peraturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua maksimal 50 persen.
Akan tetapi, imbuh dia, pengelola Bioskop NSC Kudus menerapkan aturan yang lebih ketat dengan batas maksimal penonton 40 persen atau 60 orang dari kapasitas jumlah kursi sebanyak 150 tempat duduk.
Pengunjung yang datang juga diwajibkan melakukan pengecekan suhu tubuh, kemudian mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Bioskop NSC di Kabupaten Kudus sendiri mulai beroperasi kembali pekan ini setelah sempat tutup selama setahun, menyusul Kabupaten Kudus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua dengan sejumlah kelonggaran.
Baca juga: Manajer Holywings Kemang jadi tersangka terkait PPKM
Baca juga: Banyumas pertimbangkan uji coba pembukaan bioskop
"Silakan beroperasi kembali, dengan catatan mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus karena ada standar operasional prosedur yang harus dilaksanakan demi menghindari penularan virus corona," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Selain harus menerapkan aturan bagi pengunjungnya mematuhi protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, juga mewajibkan penontonnya sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
Ia berharap ada scan QR code aplikasi Peduli Lindungi sehingga setiap pengunjung dipastikan sudah menjalani vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus corona, selain diperkuat dengan prokes.
"Saat menonton film, semua pengunjung juga wajib tetap memakai masker," ujarnya.
General Manajer Kudus City Walk Mal dan Area Manajer Bioskop New Star Cineplex (NSC) Kudus Satriya Agus Priyono mengakui sudah menyiapkan QR code aplikasi peduli lindungi yang nantinya setiap pengunjung harus sudah vaksin.
"Jika belum vaksin, terpaksa tidak diperkenankan masuk bioskop. Sedangkan syarat lainnya pengunjung minimal berusia 12 tahun," ujarnya.
Karena masih masa pandemi, kata dia, kapasitas pengunjungnya juga dibatasi sesuai peraturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua maksimal 50 persen.
Akan tetapi, imbuh dia, pengelola Bioskop NSC Kudus menerapkan aturan yang lebih ketat dengan batas maksimal penonton 40 persen atau 60 orang dari kapasitas jumlah kursi sebanyak 150 tempat duduk.
Pengunjung yang datang juga diwajibkan melakukan pengecekan suhu tubuh, kemudian mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Bioskop NSC di Kabupaten Kudus sendiri mulai beroperasi kembali pekan ini setelah sempat tutup selama setahun, menyusul Kabupaten Kudus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua dengan sejumlah kelonggaran.
Baca juga: Manajer Holywings Kemang jadi tersangka terkait PPKM
Baca juga: Banyumas pertimbangkan uji coba pembukaan bioskop