Rutan Kudus usulkan 98 napi peroleh remisi HUT Kemerdekaan RI
Kamis, 29 Juli 2021 16:25 WIB
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 98 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jumlah napi yang diusulkan tersebut masih harus menunggu keputusan apakah semuanya mendapatkan remisi atau tidak," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi di Kudus, Kamis.
Dari sisi persyaratan, kata dia, semua napi yang diusulkan tersebut sudah memenuhi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama 6 bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.
Untuk jumlah napi yang nantinya mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan atau memperoleh remisi bebas (RU-II), kata dia, baru diketahui saat penyerahan remisi nantinya.
"Jika disetujui, ada satu narapidana kasus pencurian yang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.
Adapun jumlah napi di Rutan Kudus hingga kini sebanyak 145 orang. Sebagian besar, mereka telah menjalani vaksinasi tahap pertama pada hari Selasa (27/7).
"Jumlah napi yang diusulkan tersebut masih harus menunggu keputusan apakah semuanya mendapatkan remisi atau tidak," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi di Kudus, Kamis.
Dari sisi persyaratan, kata dia, semua napi yang diusulkan tersebut sudah memenuhi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama 6 bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.
Untuk jumlah napi yang nantinya mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan atau memperoleh remisi bebas (RU-II), kata dia, baru diketahui saat penyerahan remisi nantinya.
"Jika disetujui, ada satu narapidana kasus pencurian yang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.
Adapun jumlah napi di Rutan Kudus hingga kini sebanyak 145 orang. Sebagian besar, mereka telah menjalani vaksinasi tahap pertama pada hari Selasa (27/7).
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hasil observasi tim medis puluhan siswa SMA 2 Kudus yang diduga keracunan MBG harus jalani rawat inap
30 January 2026 11:00 WIB
SPPG Purwosari Kudus minta maaf dan tanggung jawab atas dugaan keracunan makanan MBG
29 January 2026 16:28 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB