Rutan Kudus usulkan 98 napi peroleh remisi HUT Kemerdekaan RI
Kamis, 29 Juli 2021 16:25 WIB
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 98 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jumlah napi yang diusulkan tersebut masih harus menunggu keputusan apakah semuanya mendapatkan remisi atau tidak," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi di Kudus, Kamis.
Dari sisi persyaratan, kata dia, semua napi yang diusulkan tersebut sudah memenuhi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama 6 bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.
Untuk jumlah napi yang nantinya mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan atau memperoleh remisi bebas (RU-II), kata dia, baru diketahui saat penyerahan remisi nantinya.
"Jika disetujui, ada satu narapidana kasus pencurian yang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.
Adapun jumlah napi di Rutan Kudus hingga kini sebanyak 145 orang. Sebagian besar, mereka telah menjalani vaksinasi tahap pertama pada hari Selasa (27/7).
"Jumlah napi yang diusulkan tersebut masih harus menunggu keputusan apakah semuanya mendapatkan remisi atau tidak," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi di Kudus, Kamis.
Dari sisi persyaratan, kata dia, semua napi yang diusulkan tersebut sudah memenuhi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama 6 bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.
Untuk jumlah napi yang nantinya mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan atau memperoleh remisi bebas (RU-II), kata dia, baru diketahui saat penyerahan remisi nantinya.
"Jika disetujui, ada satu narapidana kasus pencurian yang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.
Adapun jumlah napi di Rutan Kudus hingga kini sebanyak 145 orang. Sebagian besar, mereka telah menjalani vaksinasi tahap pertama pada hari Selasa (27/7).
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Warga Desa Pagerjurang Boyolali rayakan kemerdekaan dengan kibarkan bendera sepanjang 80 meter
15 August 2025 20:32 WIB
Rayakan kemerdekaan, lansia di panti werda Ikuti lomba unik untuk tingkatkan semangat hidup
07 August 2025 14:51 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
11 WNA jadi tersangka sindikat "pig butchering", 10 bulan raup keuntungan Rp41 miliar
01 June 2026 23:54 WIB
Polisi Temanggung ungkap dua dugaan penyebab kematian empat korban di dalam tenda
29 May 2026 14:01 WIB