Semarang (ANTARA) - Pada Upacara HUT Ke-79 RI yang mengangkat tema Nusantara Baru Indonesia Maju yang berlangsung pada Sabtu (17/8) di Alun-alun Pati, BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan menyerahkan santunan kematian kepada para ahli waris.
Santunan diserahkan Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, bersama Forkompinda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati Bambang Agus Yuniato, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pati Andy Heriamsah, diterima oleh tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga ahli waris tersebut yakni Sukoco (ahli waris dari peserta almh Raminah) yang menerima santunan Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa Rp75 juta. Sementara Sumini (ahli waris dari almh Suparmi); dan Djumiah (ahli waris dari alm Kasiran), keduanya masing-masing mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Pati Sujarwanto menyampaikan turut berduka atas meninggalnya tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berharap santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Ucapan turut berduka cita juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pati Andy Heriamsah. Andy mengatakan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata negara hadir untuk masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Andy mengingatkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja di antaranya menekan bertambahnya angka keluarga miskin baru. Ia menyebutkan selain Jaminan Kematian, ada empat program lainnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Iurannya pun terjangkau yakni Rp16.800 sudah mendapatkan perlindungan dua program yakni JKM dan JKK. Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadikan masyarakat pekerja aman dan nyaman dalam bekerja karena mereka sudah terjamin," kata Andy.
Terkait dengan tema HUT Ke-79 RI yakni Nusantara Baru Indonesia Maju, Nusantara Baru merupakan refleksi dari semangat gotong royong sebagai negara yang maju dan berdaya saing tinggi. Hal itu sesuai dengan nilai BPJS Ketenagakerjaan yang terus mengajak seluruh stakeholder terkait baik itu pemberi kerja dan masyarakat pekerja dalam meningkatkan jumlah kepesertaan.
"Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin, sehingga saat terjadi hal buruk yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka mereka berhak mendapatkan santunan," tutup Andy Heriamsah.