Tempat ibadah dan mal di Semarang tutup selama PPKM Darurat
Jumat, 2 Juli 2021 17:32 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. ANTARA/HO-Humas Pemkot Semarang
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memastikan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Kalau tempat ibadah ditutup, masa malnya tidak ditutup," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat.
Untuk pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok, kata Hendrar Prihadi, masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ganjar dukung sanksi bagi kepala daerah tak laksanakan PPKM darurat
Baca juga: Polda Jateng siagakan 1.520 personel kawal PPKM Darurat
Menurut dia, terdapat setidaknya lima hal dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM yang harus disesuaikan dengan aturan PPKM darurat.
Selain mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, kata dia, memperketat pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Menurut dia, penerapan WFH untuk sektor esensial maupun nonesensial sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Untuk lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dia memastikan ada 41 organisasi perangkat daerah yang akan tetap beroperasi selama PPKM darurat dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan ketat.
Selain itu, lanjut dia, pembatasan juga terhadap para pelaku usaha restoran, tempat makam, serta pedagang kaki lima yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Para pelaku usaha tersebut, kata Wali Kota, tidak diizinkan untuk menerima tamu yang makan ditempat dan hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.
Untuk kegiatan sosial seperti pernikahan dan pemakaman, menurut dia, masih diizinkan dengan pembatasan tamu maksimal 30 orang serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam perubahan aturan tersebut, diatur pula pengenaan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar.
Wali Kota mengatakan bahwa Satpol PP dengan dukungan kepolisian dan TNI akan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat ini.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 oramg per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan bantuan untuk masyarakat selama PPKM darurat
"Kalau tempat ibadah ditutup, masa malnya tidak ditutup," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat.
Untuk pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok, kata Hendrar Prihadi, masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ganjar dukung sanksi bagi kepala daerah tak laksanakan PPKM darurat
Baca juga: Polda Jateng siagakan 1.520 personel kawal PPKM Darurat
Menurut dia, terdapat setidaknya lima hal dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM yang harus disesuaikan dengan aturan PPKM darurat.
Selain mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, kata dia, memperketat pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Menurut dia, penerapan WFH untuk sektor esensial maupun nonesensial sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Untuk lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dia memastikan ada 41 organisasi perangkat daerah yang akan tetap beroperasi selama PPKM darurat dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan ketat.
Selain itu, lanjut dia, pembatasan juga terhadap para pelaku usaha restoran, tempat makam, serta pedagang kaki lima yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Para pelaku usaha tersebut, kata Wali Kota, tidak diizinkan untuk menerima tamu yang makan ditempat dan hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.
Untuk kegiatan sosial seperti pernikahan dan pemakaman, menurut dia, masih diizinkan dengan pembatasan tamu maksimal 30 orang serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam perubahan aturan tersebut, diatur pula pengenaan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar.
Wali Kota mengatakan bahwa Satpol PP dengan dukungan kepolisian dan TNI akan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat ini.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 oramg per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan bantuan untuk masyarakat selama PPKM darurat
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Surakarta sebut pentingnya adaptasi di tengah perkembangan zaman
31 January 2026 22:02 WIB
Pemkot Semarang turunkan tim ahli soal dugaan dampak proyek di Jalan Sultan Agung
30 January 2026 12:52 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wali Kota Surakarta sebut pentingnya adaptasi di tengah perkembangan zaman
31 January 2026 22:02 WIB
Pemprov Jateng sediakan layanan pemulihan psikologis bagi penyintas bencana
31 January 2026 19:29 WIB
Pemerintah beri diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor transportasi
31 January 2026 16:58 WIB