Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pihaknya menggencarkan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan.
"Operasi yustisi akan terus digencarkan, selain itu juga akan kembali dilakukan pengaktifan posko COVID-19," kata Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu.
Dia berharap dengan gencarnya operasi yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan akan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat.
"Masyarakat jangan sampai lengah, apalagi mengabaikan COVID-19. Tentunya kita semua berharap pandemi ini segera berakhir, karena itu marilah sama-sama menerapkan protokol kesehatan, jangan melakukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Bupati menambahkan pihaknya juga akan mengimplementasikan jam malam pukul 22.00 guna menjaga keamanan, ketertiban dan sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dia menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi penanganan pandemi COVID-19 dengan berbagai pihak.
"Harapannya agar upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 dapat berlangsung dengan optimal," katanya.
Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan memperketat PPKM berbasis mikro, antara 15 hingga 28 Juni 2021 guna mengantisipasi lonjakan COVID-19 di wilayah itu.
Kebijakan tersebut, katanya, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca-lebaran 2021.
Bupati menambahkan pihaknya juga akan kembali mempersiapkan tempat karantina terpusat.
"Gedung eks-SMPN 3 Purbalingga akan dipersiapkan sebagai tempat karantina terpusat, begitupun setiap kecamatan wajib menyediakan tempat karantina mandiri yang berkoordinasi dengan tiap desa," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya meminta masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami tidak bosan mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Pandemi masih belum usai, mari kita jaga kesehatan, lindungi diri kita, keluarga kita dan orang-orang di sekitar kita," katanya.
"Operasi yustisi akan terus digencarkan, selain itu juga akan kembali dilakukan pengaktifan posko COVID-19," kata Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu.
Dia berharap dengan gencarnya operasi yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan akan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat.
"Masyarakat jangan sampai lengah, apalagi mengabaikan COVID-19. Tentunya kita semua berharap pandemi ini segera berakhir, karena itu marilah sama-sama menerapkan protokol kesehatan, jangan melakukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Bupati menambahkan pihaknya juga akan mengimplementasikan jam malam pukul 22.00 guna menjaga keamanan, ketertiban dan sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dia menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi penanganan pandemi COVID-19 dengan berbagai pihak.
"Harapannya agar upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 dapat berlangsung dengan optimal," katanya.
Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan memperketat PPKM berbasis mikro, antara 15 hingga 28 Juni 2021 guna mengantisipasi lonjakan COVID-19 di wilayah itu.
Kebijakan tersebut, katanya, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca-lebaran 2021.
Bupati menambahkan pihaknya juga akan kembali mempersiapkan tempat karantina terpusat.
"Gedung eks-SMPN 3 Purbalingga akan dipersiapkan sebagai tempat karantina terpusat, begitupun setiap kecamatan wajib menyediakan tempat karantina mandiri yang berkoordinasi dengan tiap desa," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya meminta masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami tidak bosan mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Pandemi masih belum usai, mari kita jaga kesehatan, lindungi diri kita, keluarga kita dan orang-orang di sekitar kita," katanya.